Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan aturan ini merupakan komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.
"Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan," kata Ismail, dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Adapun, pemeringkat kredit mengacu kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang melihat riwayat pinjaman debitur pada lembaga keuangan. Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.
OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen.
"Keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK diharapkan mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik," katanya.
Sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).
Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.
Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.
Baca Juga: BPR Banyak Ditutup, OJK : Kita Terpaksa
Penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.
Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.
Tag
Berita Terkait
-
Makan di Oemah Boto & Hachi Grill Pakai Kartu Kredit BRI, Nikmati Diskon Melimpah!
-
Berapa Biaya Tarik Tunai Kartu Kredit BCA? Cek Besaran dan Caranya!
-
Komunal Bukukan Deposito Rp 8,8 Triliun dan Salurkan Kredit UMKM Rp 1,2 Triliun di Sepanjang 2024
-
OJK Bakal Kirim Surat Cinta ke Pinjol Nakal
-
Bos OJK: Bursa Perdagangan Karbon Bisa Kurangi Emisi di Indonesia
Terpopuler
- Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
- Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
- Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
- Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
- Nasib Shin Tae-yong Mirip dengan Martin Jol: Didepak dengan Cara Gitu
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
-
Cacat Prosedur, SHGB Pagar Laut Tangerang Dicabut Nusron Wahid
-
Harga Emas Antam Melesat Capai Rekor Baru Tembus Rp1,6 Juta/Gram
-
Erick Thohir Tunggu Keputusan Prabowo soal Diskon Tiket Pesawat Lebaran
Terkini
-
Masih Remaja, Barron Trump Kantongi Kekayaan Rp 1.300 Triliun
-
Rumah Ikonik Film Home Alone Terjual Rp 90 Miliar, Ini Sosok Penghuninya
-
Terlahir dari Keluarga Konglomerat, Kekayaan Sungjae BTOB Tembus Rp 568 Miliar
-
Akui Ada 'Aktivitas Ilegal' Pasca Pailit, Bos Sritex: Atas Amanah Pemerintah
-
Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
-
Singapura Bidik Investasi Energi Hijau di Indonesia
-
Meski Belum Janji Ada Penurunan, Erick Thohir Jamin Harga Tiket Transportasi Tak Naik di Mudik Lebaran
-
SMGR Raih Validasi Internasional untuk Target Pengurangan Emisi
-
Persidangan Kenny Wisha Sonda Bongkar Skandal Pajak dan Penggelapan di WK Sengkang
-
Holding BUMN Danareksa Dorong Pengembangan Pariwisata Nasional Melalui Revitalisasi Destinasi Ikonik