Suara.com - Heboh isu pagar laut Tangerang yang dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 yang ternyata punya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bikin geger.
Para mantan menteri yang pernah menjabat di Kementerian ATR/BPN era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun ikut kena getahnya.
Ketika ditanya para mantan menteri ini justru kelabakan dan terkesan tidak tahu dengan persoalan itu.
Salah satunya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Saat ditanya soal HGB pagar laut ini, AHY mengaku bingung. "Saya juga enggak tahu kok bisa ada HGB di situ," ujar AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
AHY bilang, selama menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dirinya tidak pernah mendapat laporan soal adanya sertifikat tanah di area pagar laut.
"Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY.
AHY sendiri menjabat menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024. Kini AHY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu mantan Menteri ATR/BPN lainnya yakni Hadi Tjahjanto juga mengaku tidak mengetahui soal terbitnya sertifikat HGB pagar laut itu.
juga mengaku tidak mengetahui soal terbitnya sertifikat HGB itu.
Baca Juga: Ramai Kasus Pagar Laut, Momen Mayor Teddy Hormat ke Aguan Jadi Sorotan Netizen: Bos Tertinggi..
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” kata Hadi melalui pesan singkatnya kepada media.
Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.
“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Hasil investigasi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dan cacat prosedur yang menjadi dasar pencabutan SHGB secara paksa.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi kawasan pribadi.
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.
Selain itu juga pihak juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Segini Kekayaan AHY di LHKPN: Ngaku Tak Tahu HGB Pagar Laut Tangerang
-
Sosok Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI dan Menteri ATR yang Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Ngaku Seru Pantau Pagar Laut Pakai Tank Amfibi, Titiek Soeharto: Saya Anak Jenderal Baru Sekali Naik
-
Jejak Karier Freddy Numberi Gak Kaleng-kaleng! Ini Sosok di Balik Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang
-
Skandal Pagar Laut Ilegal, Elite PDIP Desak DPR Bentuk Pansus: Ini Kejahatan yang Telanjang di Publik
Terpopuler
- Cuci Tangan Para Menteri Era Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang
- Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
- Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
- Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
- Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
Pilihan
-
Cuci Tangan Para Menteri Era Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang
-
Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
-
Jangan Kaget! Argo Parahyangan Dihapus Mulai 1 Februari
-
Cacat Prosedur, SHGB Pagar Laut Tangerang Dicabut Nusron Wahid
-
Harga Emas Antam Melesat Capai Rekor Baru Tembus Rp1,6 Juta/Gram
Terkini
-
Trump Janji Regulasi Pro Kripto, Pengamat Khawatir Turunkan Kepercayaan Publik
-
Begini Tips Melakukan Transaksi Intraday Short Selling dari Orang Bursa
-
Masih Remaja, Barron Trump Kantongi Kekayaan Rp 1.300 Triliun
-
Rumah Ikonik Film Home Alone Terjual Rp 90 Miliar, Ini Sosok Penghuninya
-
OJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Alternatif, Simak Detailnya yang Ingin Ngutang Online
-
Terlahir dari Keluarga Konglomerat, Kekayaan Sungjae BTOB Tembus Rp 568 Miliar
-
Akui Ada 'Aktivitas Ilegal' Pasca Pailit, Bos Sritex: Atas Amanah Pemerintah
-
Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
-
Singapura Bidik Investasi Energi Hijau di Indonesia
-
Meski Belum Janji Ada Penurunan, Erick Thohir Jamin Harga Tiket Transportasi Tak Naik di Mudik Lebaran