Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diterapkan sejak 2020 berdampak positif terhadap penerimaan pajak, di mana catatannya naik dari Rp37,16 triliun pada 2020 menjadi Rp65,06 triliun pada 2023.
“Kebijakan HGBT dilihat secara komprehensif baik dari aspek korporasi, ekonomi, dan fiskal,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip Antara, Kamis (23/1/2025).
Sektor yang menjadi kontributor terbesar di antaranya ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia.
Di samping setoran pajak, dampak positif HGBT terhadap kinerja korporasi juga tercermin pada Net Profit Margin (NPM) yang meningkat dari 6,21 persen pada 2020 menjadi 7,53 persen pada 2023.
Industri pupuk mencatat NPM tertinggi pada 2023 sebesar 12,73 persen, disusul oleh sektor sarung tangan karet (11,36 persen) dan kaca (11,24 persen).
Menkeu menambahkan, kebijakan HGBT berdampak terhadap ketahanan ekonomi nasional. Contohnya, HBGT yang diberikan kepada PLN mendukung ketahanan energi nasional. Sementara HGBT untuk sektor pupuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.
Meski HGBT memberikan manfaat besar bagi industri dan perekonomian, Menkeu tak menampik beban fiskal yang timbul dari kebijakan ini, seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak diterima.
Namun, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penguatan industri nasional agar semakin kompetitif, efisien, dan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
“APBN terus hadir bekerja keras untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung serta memperkuat perekonomian Indonesia. APBN harus selalu dijaga agar tetap sehat dan kuat menjalankan berbagai tugas menjaga perekonomian dan membangun negara,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Adu Tajir 5 Menteri Perempuan di Kabinet Prabowo Versi LHKPN, Widiyanti Putri Paling Kaya?
Diketahui, HGBT diterapkan sejak 2020 berdasarkan Perpres No.121/2020 pada sektor ketenagalistrikan dan tujuh sektor industri strategis, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Menurut Menkeu, penerima manfaat terbesar HGBT adalah PLN (49 persen), sektor pupuk (37 persen), serta keramik (5,4 persen), dan petrokimia (5 persen).
Berita Terkait
-
Pupuk Kaltim Tanda Tangan Kontrak EPC: Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia Siap Dibangun
-
Pupuk Kaltim Siap Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia: Dukung Kemandirian Industri, Kurangi Ketergantungan Impor
-
BUMN Ini Bakal Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia
-
Kemudahan Akses Pupuk Hingga Pemberdayaan UMKM Dukung Petani Makin Mandiri
-
Aturan Disederhanakan, Sekitar 600 Ribu Petani Berhasil Tebus Pupuk Bersubsidi Sejak Awal Tahun 2025
Terpopuler
- Gestur Shin Tae-yong Unggah Video Perpisahan: Ada Perasaan Menyesal
- Sisi Lain Gerald Vanenburg: Ditangkap Polisi Gegara Kasus KDRT
- Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Jangan Percaya 9 Mitos Kehamilan Ini Ya!
- Masih Belum Puas! Persija Ingin Terus Dekati Persib Bandung
- Menengok Pembuatan Dupa Imlek di Demak, Tergerus Zaman Tanpa Perhatian
Pilihan
-
Danantara Mandek, Erick Thohir: Tunggu Saja!
-
Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
IKN Suram! Proyek Swasta Mangkrak, Investor Sebatas Groundbreaking Bareng Jokowi
Terkini
-
Solusi Praktis saat Nikmati Long Weekend, Chat Sabrina BRI untuk Rekomendasi Restoran hingga Tempat Menginap Terdekat
-
Pertamina Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Forum Ekonomi Dunia 2025
-
DPR Usul Kampus Garap Tambang, Begini Respon Kementerian ESDM
-
Jalankan Inovasi Hijau, Mapei Terlibat dalam Proyek Energi Terbarukan di Dalam Negeri
-
Fokus Transformasi, Begini Strategi Bisnis TLKM di 2025
-
Kolaborasi Wirausaha Mandiri & Batik Kontemporer: Tembus Pasar Dunia dengan Karya Unik Ramah Lingkungan
-
Total Fraud yang Dilakukan eFishery, Siapa Saja Investor yang Rugi?
-
Deposito Emas Pegadaian, Calon Primadona Pilihan untuk Berinvestasi
-
Pertahankan Laut Natuna Utara, Indonesia Dihimbau Tetap Tegas Berpegang pada UNCLOS
-
Aset Perusahaan Dianggap Hilang, Begini Tanggapan ID FOOD