Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan investigasi terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten yang diduga kuat milik konglomerat properti Sugianto Kusuma alias Aguan lewat bendera Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Mereka menemukan indikasi bahwa proyek ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ombudsman telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Mereka menemukan bahwa proyek ini diduga kuat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah dugaan bahwa proyek ini merupakan upaya untuk menguasai wilayah laut. Pagar laut yang dibangun secara masif dan tertutup dinilai menghalangi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan di wilayah tangkapan mereka.
"Ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini (Tangerang) adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Pengusaan ini dibuktikan Ombudsman lewat ditemukannya dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan lahan seluas 370 hektare di wilayah tersebut.
Pasalnya, dokumen-dokumen yang ditemukan memuat rencana detail tata ruang dan perizinan yang mengarah pada penguasaan lahan di wilayah pesisir Kohod. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare. Berdasarkan peta yang diberikan itu, ujung terluarnya yang mereka ajukan sama persis dengan pagar laut," paparnya.
Dia bilang pembangunan pagar laut ini memiliki modus dengan mengubah status lahan dari girik menjadi tanah yang dapat dimiliki.
Baca Juga: Pagar Laut Bikin Nelayan di Perairan Tangerang Merugi Hingga Rp24 Miliar
"Sehingga kita meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Bongkar Upaya Kuasai 1.415 Hektare Laut
-
Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut
-
Misteri Pagar Laut Tangerang: Ratusan Sertifikat HGB di Tangan Dua Perusahaan, Siapa Mereka?
-
PT. TRPN Akui Salah Soal Pagar Laut Bekasi, Disanksi Denda dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis
Terpopuler
- Ada Indikasi Kuat Aguan Ingin Kuasai Laut Tangerang Lewat Pagar Laut
- PSSI Tolak Bahas Pemecatan Shin Tae-yong Dihadapan Komisi X DPR: Soal STY Maaf...
- Juventus Bawa Kabar Buruk untuk Jay Idzes
- Dirujak Warganet, Politisi PAN ke Tim Geypens: Hafal Pancasila Nggak?
- DPR Heran Tak Ada Target Lolos Piala Dunia 2026 dalam Paparan Kemenpora dan PSSI: Sudah Menyerah?
Pilihan
-
Ada Indikasi Kuat Aguan Ingin Kuasai Laut Tangerang Lewat Pagar Laut
-
Vendor Railing Tangga Proyek Rumah Menteri di IKN Rugi Ratusan Juta
-
Terkikis Pagar Laut! Saham PIK 2 (PANI) Milik Aguan Anjlok 45 Persen
-
Karir Barbie Hsu dan Kesuksesan Bisnisnya, Punya Kekayaan Triliunan
-
Beli LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi Mulai 1 Februari, Begini Cara Cek Lokasi Terdekat
Terkini
-
Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Diklaim Bisa Cegah Spekulan
-
Bahlil Akomodir Pengecer Tetap Bisa Jualan LPG 3 Kg, Asalkan...
-
Ekspor Batu Bara RI Mau Dibatasi
-
Ironi Hilirisasi, Gaji Tenaga Kerja Lokal 7 Kali Lebih Rendah dari Pekerja Asing
-
Pemangkasan Anggaran Infrastruktur Jadi Momentum Keterlibatan UMKM Konstruksi Daerah
-
OJK Akui Industri Asuransi Kendaraan RI Masih Tertinggal hingga Berisiko Bikin Ekonomi Tekor
-
OJK Bakal Rilis Regulasi Industri Asuransi Dana Pensiun, Ini Aturannya
-
Bahlil Sebut Shell Kehabisan BBM Bukan Salah Pemerintah
-
Co-Working Space Kini Tersedia di Stasiun LRT Jabodebek Cawang
-
KAI dan UI Jalin Kerja Sama dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia