Suara.com - Setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan, kini Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diubah. Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR RI bersepakat menetapkan sepuluh poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, bahwa mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Selain itu, BUMN juga harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.
"Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan," ujarnya dalam rapat paripurna, Selasa (4/2/2025).
Anggia menyebut, semua berharap agar BUMN di Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, serta program-program strategis nasional lainnya yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam memperkuat peran dan kontribusi BUMN tersebut, diperlukan landasan hukum tata kelola BUMN yang kuat. Sementara itu, ujar Anggia, peraturan existing yang mengatur tentang BUMN, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah berumur lebih dari 22 tahun.
"Itu perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN di Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional," beber dia.
Anggia pun menyebutkan poin-poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan tersebut.
Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Baca Juga: Rapat Dipimpin Dasco, DPR Sahkan RUU BUMN jadi Undang-Undang
Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.
Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.
Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, dewan komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.
Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.
Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN. Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal.
Berita Terkait
-
Tak Masalah soal Business Judgement Rule RUU BUMN, KPK Ungkap Alasannya!
-
DPR Bersiap Sahkan RUU BUMN, 10 Hal Ini Jadi Pertimbangan Revisi
-
Isi Klarifikasi Pegawai PT Timah yang Hina Honorer Pakai BPJS Tuai Kecaman
-
Mewakili Prabowo, Menkum Sampaikan Pokok Penting RUU BUMN, Salah Satunya Pembentukan Danantara
-
Revisi UU BUMN Disahkan Komisi IV DPR, Apa Saja Perubahannya?
Terpopuler
- RUU BUMN Disahkan, Danantara Siap Terbentuk dan Miliki Payung Hukum
- Awali Selasa Loyo, Rupiah Terperosok ke Rp16.480/Dolar AS
- Prabowo Geram Rakyat Kecil Susah Payah Sampai Antri Beli Gas LPG 3 Kg
- Patrick Kluivert Temukan Pemain Potensial di Persija vs PSBS Biak, Manajer Timnas: Akan Digunakan...
- Harga Emas Antam Tiba-tiba Tembus Rekor Tertinggi Hampir Rp 1,7 Juta/Gram
Pilihan
-
RUU BUMN Disahkan, Danantara Siap Terbentuk dan Miliki Payung Hukum
-
Awali Selasa Loyo, Rupiah Terperosok ke Rp16.480/Dolar AS
-
Prabowo Geram Rakyat Kecil Susah Payah Sampai Antri Beli Gas LPG 3 Kg
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Tembus Rekor Tertinggi Hampir Rp 1,7 Juta/Gram
-
Ada Indikasi Kuat Aguan Ingin Kuasai Laut Tangerang Lewat Pagar Laut
Terkini
-
Diusir Oleh Grammy Awards, Kanye West Kehilangan Harta hingga Rp 1,7 Triliun
-
BI: Kondisi Cuaca Bikin Harga Cabai Makin Pedas
-
Ikuti Titah Prabowo, Bahlil: Hari Ini Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi!
-
BPJPH Mengapresiasi AQUA yang Konsisten Bantu UMKM Mendapatkan Sertifikasi Halal
-
Awali Selasa Loyo, Rupiah Terperosok ke Rp16.480/Dolar AS
-
Prabowo Geram Rakyat Kecil Susah Payah Sampai Antri Beli Gas LPG 3 Kg
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Tembus Rekor Tertinggi Hampir Rp 1,7 Juta/Gram
-
375 Ribu Pengecer LPG 3 Kg Resmi Jadi Sub Pangkalan Pertamina
-
Trump Bawa AS Keluar dari Perjanjian Paris, Ini Dampaknya Bagi Indonesia
-
Kementerian ESDM: Selama Ini Warung Jual LPG 3 Kg Itu Ilegal!