Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan ini diambil setelah serangkaian upaya penyelamatan yang dilakukan pemerintah tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung," tulis keterangan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, Jumat (21/2/2025).
Dengan pencabutan ini, Jiwasraya dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.
Selain itu, Jiwasraya diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin. Perusahaan juga harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Mengacu pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.
Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai Jiwasraya diwajibkan memberikan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses likuidasi serta dilarang menghambat proses tersebut.
OJK menegaskan seluruh aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan. Namun sayangnya OJK tak menyebut soal nasib nasabah yang menjadi korban dari Jiwasraya.
Baca Juga: OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Syariah Kuat, Asetnya Tembus Rp 980,30 Triliun
Berita Terkait
-
Jasaraharja Putera Selesaikan Pembayaran Klaim Public Liability Senilai Rp 2,6 Miliar
-
Pasar Kripto Kian Berkembang, OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital
-
Laba Bersih Jasaraharja Putera Tembus Rp 156 Miliar di 2024
-
MPMInsurance dan Agen Sinergi Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Asuransi
-
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
- Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
- Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Subsidi BBM Tak Akan Dicabut! Komisi VII DPR: Prabowo Ingin 'Wong Cilik Podo Gemuyu'
-
Genjot Hilirisasi Petrokimia dan Gas Demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen era Prabowo
-
Mentari Mart, Kolaborasi Alfamart dan PP Muhammadiyah untuk Kembangkan Ekonomi Umat
-
Pram-Doel Resmi Dilantik, Industri Nakal yang Lakukan Pencemaran Udara Minta Dicabut Izinnya
-
BSI Minta 185 Ribu Nasabah Lunasi Biaya Haji 2025
-
BCA Digital Blu Raup Laba Bersih Rp108 Miliar Sepanjang 2024
-
Upbit Soroti Banyak Investor Salah Kaprah Soal Investasi dan Trading Kripto
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Danantara vs INA: Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Penting bagi Indonesia?
-
Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Maret: Ini Syarat, Tata Cara dan Kuotanya