Suara.com - Smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tengah menghadapi isu penutupan setelah sebelumnya memangkas produksi.
Isu ini muncul seiring dengan kebangkrutan induk usaha GNI, Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Smelter ini mulai beroperasi pada tahun 2021 dan diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo dengan investasi mencapai US$3 miliar (sekitar Rp42,9 triliun kala itu).
Saat ini, GNI dilaporkan telah menunda pembayaran kepada pemasok nikel lokal, yang menyebabkan kesulitan dalam memperoleh bijih nikel.
Jika kondisi ini tidak membaik, pabrik pemurnian tersebut berpotensi menghentikan operasinya. GNI memiliki kapasitas produksi 1,8 juta ton feronikel per tahun dengan input bijih nikel sebesar 21,6 juta ton.
Jiangsu Delong, yang merupakan salah satu produsen stainless steel terbesar di China, mengalami restrukturisasi setelah pengadilan memaksa mereka untuk melakukannya.
Ancaman penutupan GNI dianggap sebagai konsekuensi dari investasi besar yang dilakukan tanpa perencanaan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal dan lingkungan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa lonjakan permintaan global terhadap mineral kritis telah menciptakan krisis ganda yang mengancam rantai pasok dan meningkatkan risiko sosial serta lingkungan.
Ia menyarankan agar Indonesia melakukan moratorium smelter untuk mengendalikan pasokan dan harga di pasar internasional.
Bhima juga menyoroti bahwa harga nikel yang rendah dan infrastruktur industri yang belum memadai membuat negara produsen kehilangan daya tawar di hadapan pembeli.
Baca Juga: Sinopsis Love and Sword, Drama China Gao Wei Guang dan Xuan Lu di WeTV
Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan terkait rantai pasok mineral kritis agar dapat mengatasi tantangan yang ada.
Namun begitu, belum ada informasi resmi terkait nasib para pekerja di pabrik tersebut. Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perusahaan yang pailit wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan.
Perusahaan juga wajib memprioritaskan pembayaran upah dan hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan., seperti pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, prioritas upah dan patuh terhadap eraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut hak-hak karyawan jika perusahaan pailit:
- Karyawan dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak
- Kurator juga dapat memberhentikan karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diumumkan paling sedikit 45 hari sebelumnya
Berita Terkait
-
Tanggapi Meme Jokowi Masuk Gorong-Gorong, Politisi PSI: Awal Kehancuran PDIP?
-
Protes Meningkat, Prabowo Berterima Kasih pada Jokowi, Zainal: Memperkuat Narasi Dirty Vote
-
Hak Rakyat Dikorbankan, Garin Nugroho Desak Pemerintah Lakukan Ini
-
Daftar Gubernur Terkaya di Indonesia, Ada Eks Petinggi GAM Hingga Keluarga Jokowi
-
Sinopsis Drama China Always Home, Dibintangi Zhai Xiao Wen dan Zhou Keyu
Terpopuler
- Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
- Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
- Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
- Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
- PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Pilihan
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
Terkini
-
9 Juta Warga Kelas Menengah Indonesia Jadi Golongan Rentan Miskin
-
Melihat Jeroan Kualitas Dana Pihak Ketiga BSI
-
Jelang Musim Haji! UMKM RI Bakal Didorong Masuk Pasar Arab Saudi, Salah Satunya Rendang
-
Malaysia Kian Gencar Tarik Wisatawan Pasien Asal Indonesia
-
LPCK Resmikan Taman Bermain untuk Hewan Peliharaan
-
Wilmar Cetak Profesional di Industri Sawit
-
Maruarar Sirait Bidik Lahan eks Pengemplang Dana BLBI di Karawaci untuk Proyek MBR
-
Waskita Karya Pamer Kontrak Baru, Wijaya Karya Justru Merana
-
Damai Putra Group Terus Poles Kawasan Properti Kota Harapan Indah
-
PTPN III Gaet Investor China, Kembangkan Industri Sarung Tangan dan Peralatan Medis di KEK Sei Mangkei