Scroll untuk membaca artikel
Foto / News
Selasa, 25 Februari 2025 | 19:17 WIB
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (kiri) berjalan usai menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) mengenakan rompi tahanan saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).

Dalam keterangannya, Ronald Tannur membantah adanya suap yang diberikan oleh kuasa hukumnya maupun ibunya, Meirizka Widjaja, kepada majelis hakim PN Surabaya guna mendapatkan vonis bebas.

Sidang dengan terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Load More