Suara.com - Dalam Pilkada dan Pemilu, ada istilah real count dan quick count. Lantas apa perbedaan real count dan quick count? Untuk selengkapnya, berikut ini pengertian, perbedaan, dan cara mengeceknya.
Sebelumnya diberitakan, Pilkada Indonesia telah selesai diselenggarakan pada 27 November 2024. Proses perhintungan suara dari seluruh wilayah Indonesia masih berlangsung. Untuk mengetahui hasil sementara, bisa melihat melalui real count dan quick count.
Lantas apa perbedaan real count dan quick count? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut pengertian real count dan quick count lengkap dengan perbedaan dan cara mengeceknya yang dilansir dari berbagai sumber.
Pengertian Real Count dan Quick Count
Real count merupakan penghitungan suara secara langsung yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau lembaga berwenang, berdasarkan dari hasil rekapitulasi suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Sedangkan Quick Count merupakan penghitungan suara sementara oleh lembaga survei atau pihak independen dengan metode statistik dan sampel.Biasanya Quick count dilakukan dengan cara mengambil sampel dari sejumlah TPS yang terpilih secara acak.
Perbedaan Real Count dan Quick Count
Perbedaan antara real count dan quick count ini dapat dilihat dari proses dan hasilnya. Untuk proses penghitungan suara dengan metode real count ini dilakukan menggunakan cara mencocokkan serta mengolah formulir C1 yang berisi data hasil pemungutan suara.
Biasanya, real count ini memakan waktu lebih lama karena penghitungannya dilakukan secara manual dan lebih hati-hati. Untuk hasilnya diumumkan secara bertahap, sesuai dengan proses rekapitulasi di berbagai tingkat TPS.
Untuk perhitungan suara dengan metode real count ini memberikan hasil resmi yang diakui secara hukum, meskipun proses penghitungan memakan waktu lebih lama dan tentunya hasilnya juga akurat.
Sedangkan untuk Quick Count ini prosesnya dengan cara mengumpulkan data dari sejumlah TPS yang sudah dipilih secara acak. Berdasarkan data tersebut, estimasi hasil pemilihan dihitung dan dipublikasikan dalam waktu yang lebih cepat.
Baca Juga: Kekayaan Dedi Mulyadi, Cagub Jabar Terpilih yang Berencana Punya Lima Kantor
Untuk hasil Quick count ini memberikan hasil yang bersifat sangat cepat dan estimatif, biasanya beberapa jam setelah perhitungan suara selesai. Namun ini tidak mengikat dan hanya untuk tujuan informasi. Hasil ini bisa berbeda dari real count yang resmi.
Cara Cek Hasil Real Count dan Quick Count
Bagi yang ini mengecek hasil quick count bisa dengan mengunjungi situs web lembaga survei yang melakukan quick count. Banyak lembaga survei di Indonesia yang melakukan quick count yang di antaranya sebagai berikut:
- Lembaga Survei Indonesia (LSI)
- Indikator Politik Indonesia
- Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
- Cyrus Network
- Charta Politika
Situs-situs ini biasanya mengupdate hasil quick count secara real-time setelah pemungutan suara selesai. Selain itu, kamu juga bisa melihat update hasil pemungutan suara melalui Berita TV atau media sosial.
Sedangkan cara untuk mengecek Real count, kamu bisa mengunjungi situs web resmi KPU di https://www.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU. KPU akan meng-update hasil perhitungan suara secara bertahap setelah pemilu selesai.
Demikian ulasan mengenai perbedaan real count dan quick count? Untuk selengkapnya, berikut ini pengertian, perbedaan, dan cara mengeceknya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Bobby Nasution Didiskualifikasi dari Pilkada Sumut
-
Jelang Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada, MK Jelaskan Aturan Soal Jumlah Saksi dan Ahli
-
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
-
Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana
-
Tim Bobby Nasution Tuding Kubu Edy Rahmayadi Fitnah Soal Keterlibatan Pj Gubernur dalam Pilkada Sumut
Terpopuler
- Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
- Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
- Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
- Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
- Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Pilihan
-
Masuk Bursa Cagub Jakarta, Grace Natalie: Saya Perlu Mengukur Elektabilitas dan Isi Tas
-
Profil Komeng, Komedian Calon DPD RI yang Perolehan Suaranya Spontan Bikin Geger
-
Seruan Cak Imin untuk Pendukung AMIN: Kawal Suara sampai Pengumuman Resmi!
-
Bongkar Skenario 'Ngeri' Cegah Warga ke TPS, Kubu AMIN: Surat Suara Dicoblos Kades Semua!
-
Panjang Lebar Komika Abdur Akhirnya Dukung Anies, dari Kritik hingga Diundang Bertemu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024