Suara.com - Masih sering membakar sampah sembarangan? Hati-hati, bakar sampah sembarangan bisa membuat Anda terkena sanksi hukum.
Beberapa orang mungkin masih berpikir bahwa membakar adalah cara termudah menghilangkan sampah. Nyatanya, membakar sampah justru bisa menimbulkan permasalahan baru, seperti polusi hingga kebakaran. Contohnya, kebakaran di kawasan Pasar Jargaria pada bulan November 2024.
Lantas, bagaimana hukum memandang pelaku pembakaran sampah? Apa hukuman yang pantas diberikan? Berikut ulasannya.
Apa sanksi hukum bakar sampah sembarangan?
Aturan terkait sanksi bakar sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan prosedur, norma, standar, atau kriteria yang ada terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pembakaran sampah merupakan salah satu hal yang dilarang dalam UU tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku pembakaran sampah juga terancam pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 98 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Masing-masing daerah juga memiliki aturan lanjutan terkait sanksi hukum untuk pelaku pembakaran sampah sembarangan.
Baca Juga: ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah dan Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki aturan Perda Provinsi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pasal 49 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Adapun sanksi bagi pelaku pembakar sampah bisa berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Contoh lain adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Dalam pasal 30 ayat (b) tertulis bahwa pelaku pembakar sampah sembarangan adalah denda sebesar Rp500 ribu.
Jumlah denda mungkin lebih tinggi, menyesuaikan kerugian yang diciptakan atas sampah yang dibakar.
Selain sanksi hukum, Anda mungkin menerima sanksi sosial saat membakar sampah. Pasalnya, asap yang ditimbulkan pasti menimbulkan polusi udara yang mengganggu masyarakat sekitar.
Demikian informasi mengenai sanksi hukum yang mungkin diterima pelaku pembakaran sampah sembarangan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Lulus CPNS 2024 Tapi Mundur? Ini Daftar Sanksinya
-
Nana Mirdad Emosi Tetangga Bakar Sampah Dekat Pemukiman, Singgung Denda Miliaran Rupiah
-
Eks Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti: Ayo Kita Mulai dari Darat...
-
Pahlawan Tak Berjubah: Menghargai Jasa Tukang Sampah
-
Penyambutan Jokowi Saat Kunjungan ke Bank Sampah di Banjarnegara Tuai Pro Kontra
Terpopuler
- Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
- Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
- Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
- Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
- Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
Pilihan
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
-
Fakta Unik Keraton Kilen Yogyakarta: Tempat Jokowi Bertemu Empat Mata dengan Sultan Hamengkubuwono X
-
Kembali ke Era Gus Dur? Warganet Bagikan Cerita Suka Duka Libur Sekolah Satu Bulan Selama Ramadan
-
Dimansyah Laitupa Kerja Apa? Dihujat Fans Salma Salsabil Usai Resmi Lamaran
Terkini
-
Aaliyah Massaid Diduga Beli Sepatu Bayi sebelum Hamil 7 Bulan, Memang Boleh? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Cara Menghentikan Cegukan, Kenali Dulu Apa Penyebabnya
-
Latar Belakang Pendidikan Shella Saukia, Ternyata Tak Sesuai Dugaan Netizen
-
Dilakukan Murid SMP di Surabaya saat Jam Istirahat, Berapa Lama Durasi Tidur Siang yang Ideal?
-
Siapa Nama Asli Aguan? Bos Sedayu Agung Group yang Dikaitkan dengan Pagar Laut Tangerang
-
Tips Efektif Melindungi Mobil dari Pencurian
-
Apakah 30 Januari 2025 Masih Cuti Bersama Imlek? Ini Jawabannya
-
Tips Aman Olahraga untuk Bumil, Bisa-bisanya Aaliyah Massaid Masih Main Bola saat Hamil 2 Bulan
-
Beda Jauh Selera Mobil AHY vs Hadi Tjahjanto, Eks Menteri ATR Kompak Balik Badan soal HGB Pagar Laut?
-
Curhat Aisar Khaled: Jatuh Sakit di Jakarta, Tak Ada Teman yang Menjenguk