Suara.com - Pekerja di Indonesia mendapatkan gaji berdasarkan aturan UMP dan UMK. Mungkin ada beberapa pihak yang belum mengetahui perbedaan UMP dan UMK. Simak uraiannya di sini.
Perbedaan UMP dan UMK dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terletak pada pemberlakuannya. UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, sehingga UMP merupakan kependekan dari Upah Minimum Provinsi. UMP dikenal pula sebagai upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah, dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur dan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November pada tahun berjalan.
Sementara UMK merupakan upah minimum yang diberlakukan hanya di sebuah kabupaten/kota. Penetapan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan. Petapan UMK dilakukan paling lambat tanggal 30 November pada tahun berjalan.
Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2025
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Berkaitan dengan hal itu, Menaker memastikan bahwa pengumuman resmi penetapan UMP dan UMK paling lambat dilaksanakan sebelum 25 Desember 2024. Kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 diberlakukan setelah mempertimbangkan daya saing usaha.
Kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dengan adanya kenaikan upah minimum diharapkan daya beli pekerja meningkat.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut, diperkirakan upah minimum 2025 adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 5.396.761.
2. Papua, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
3. Papua Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
Baca Juga: Berapa Gaji Prabu Revolusi? Punya Jabatan Moncer Meski Dicopot sebagai Dirjen Komdigi
4. Papua Pegunungan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
5. Papua Barat Daya, diperkirakan UMP 2025 sebesar 4.285.848.
6. Papua Tengah, diperkirakan UMP sebesar 4.285.848.
7. Kep. Bangka Belitung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.876.600.
8. Sulawesi Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.775.425.
9. Aceh, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.685.616.
10. Sumatera Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.681.571.
11. Sulawesi Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.657.527.
12. Kep. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.623.654.
13. Papua Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.613.545.
14. Kalimantan Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.580.160.
15. Kalimantan Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.579.314.
16. Riau, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.508.776.
17. Kalimantan Selatan, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.496.195.
18. Kalimantan Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.473.621.
19. Maluku Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.408.000.
20. Jambi, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.234.534.
21. Gorontalo, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.221.732.
22. Maluku, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.141.700.
23. Sulawesi Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.104.430.
24. Sulawesi Tenggara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 3.073.552.
25. Bali, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.996.561.
26. Sumatera Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.994.193.
27. Sumatera Utara, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.992.559.
28. Sulawesi Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.914.583.
29. Banten, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.905.120.
30. Lampung, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.893.069.
31. Kalimantan Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.878.286.
32. Bengkulu, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.670.039.
33. Nusa Tenggara Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.602.931.
34. Nusa Tenggara Timur, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.328.970.
35. Jawa Timur, diperkirakan UMP sebesar 2.305.985.
36. DI Yogyakarta, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.264.080.
37. Jawa Barat, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.191.232.
38. Jawa Tengah, diperkirakan UMP 2025 sebesar 2.169.349.
Pengumuman Resmi Kenaikan dan Kapan Diberlakukan
Pengumuman resmi mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo mengungkap Kemenaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Akan tetapi, setelah dibahas dan melaksanakan pertemuan buruh, jajaran kepemimpinan Presiden Prabowo memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo telah meminta Kemenaker mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP dan UMK tahun 2025. Permenaker diperkirakan akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat ini diperlukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Setelah Permenaker disetujui oleh berbagai pihak terkait, kenaikan upah minimum ini kemudian akan berlaku pada 2025.
Demikian itu informasi perbedaan UMP dan UMK. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Atta Halilintar Ditawari Jabatan Jadi Ketua RT, Berapa Gajinya per Bulan?
-
Berapa Gaji Marc Klok? Dituding Fitnah Shin Tae-yong
-
Gaji Mayor Teddy Sebelum vs Setelah Masuk Kabinet, Harta Rp15,3 M di LHKPN Tuai Perbincangan
-
Kekayaan Capai Rp 15 Miliar Padahal Gaji Diduga Rp 5 Juta, Publik Hitung Pendapatan Mayor Teddy: Aneh Bin Ajaib!
-
Gaji Guru dan Tuntutan Profesionalisme: Kesenjangan yang Mengkhawatirkan
Terpopuler
- Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
- Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra vs Samsung Galaxy S24 Ultra, Baru Lebih Bagus?
- Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Jordania: Jens Raven Cedera, Ragil Tumpuan
- Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
- Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
Pilihan
-
Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
-
Banjir Meluas di Kalimantan Barat, 33.485 Jiwa Terdampak di Empat Wilayah
-
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar, Bawas MA Periksa Hakim PN Tanjung Redeb
Terkini
-
Manut Prabowo, Tim Transisi Pramono-Rano Siap Pangkas Anggaran Rapat hingga Camilan Rp700 M: Bakal Kami Geser Porsinya
-
Viral Siswi SMA Tes Kehamilan di Sekolah, Publik Ramai-ramai Beri Dukungan
-
Viral Ancam Tembak Petugas SPBU, Pria Beraksi Koboi di Rest Area Tol Jagorawi Pakai Pistol Korek Api
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
-
Viral! Pria Ini Pasang Sangkar di Kepala untuk Hentikan Kebiasaan Merokok
-
YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!
-
Tim Transisi Bahas Anggaran Bareng Pemprov DKI, Apa Gebrakan 100 Hari Kerja Pramono-Rano?
-
KPK Larang 5 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Flyover di Riau ke Luar Negeri
-
Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
-
Gulkarmat Jakarta Punya Anggaran Rp 1,5 T, Politisi PSI: Seharusnya....