Suara.com - Terungkap fakta di balik aksi sadis pasangan suami-istri muda di Bekasi, Jawa Barat yang menganiaya anaknya hingga tewas. AZR (19) dan SD (22) tega menganiaya anaknya yang masih berusia tiga tahun 9 bulan cuma karena perkara sepele.
Kedua pengemis itu emosi karena anaknya muntah di lokasi minimarket, tempat mereka biasa mengemis.
Fakta itu diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
“Korban muntah di halaman minimarket usai meminum susu yang diberikan oleh seseorang. Bekas muntahan itu kemudian dibersihkan oleh SD,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
AZR kemudian sempat membeli lem aibon di minimarket tersebut. Saat membeli lem itu, pegawai minimarket mengancam tersangka jika anak tersangka kembali muntah, maka mereka dilarang untuk mengemis lagi di tempat tersebut.
"Tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi," jelas Wira.
Saat berada di sebuah ruko kawasan Tambun, tempat para tersangka sering beristirahat, kata Wira, mereka langsung melakukan penganiayaan.
Namun sebelum melakukan penganiayaan tersangka lebih dahulu menghitup lem aibon. Dengan kondisi ngefly akibat efek aroma lem tersebut, AZR langsung menganiaya korban.
Baca Juga: Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP, Menko PMK: Saya Belum Monitor
Korban dianiaya dengan cara ditampar, dipukul, hingga ditendang. Korban kemudian tidak sadarkan diri lantaran sesak napas. AZR kemudian meminta SD untuk membeli minyak kayu putih untuk dioleskan ke hidung dan perut korban.
Namun, setelah bangun tidur, mereka mendapati anak tersebut sudah dalam keadaan tewas.
Melihat korban tewas, pasutri muda itu justru membungkus anaknya menggunakan sarung sebelum mereka melarikan diri ke wilayah Karawang.
Kedua tersangka juga sempat memindahkan jasad korban ke ruko yang ada di sebelahnya. Aksi tersebut kepergok oleh salah seorang saksi.
"Para tersangka membawa seseorang dari tempat istirahat mereka dan membawa ke ruko di sebelahnya," papar Wira.
Melihat kecurigaan tersebut, saksi kemudian melihat kondisi jasad yang sebelumnya dievakuasi. Kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Usai melakukan rangkaian penyelidikan, polisi mengantongi identitas pasutri muda itu. Kedua tersangka diciduk saat sedang beristirahat di SPBU yang berada di Jalan Raya Pangulah, Kabupaten Karawang.
Akibat perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penampakan 'Tongkat Malaikat Maut' dalam Tawuran Berdarah di Pebayuran Bekasi
-
Kekayaan Bey Machmudin, Pj Gubernur Jabar yang Sebut Pagar Laut Bekasi Sudah 3 Kali Ditolak
-
Nusron Wahid Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Skandal Pagar Laut Bekasi: Murni Ulah Oknum
-
Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Disegel
-
Anak di Nias Dianiaya Tante hingga Kakinya Patah, KPAI: Korban Harus Segera Dapat Perlindungan!
Terpopuler
- Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
- Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
- Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
- Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
- Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
Pilihan
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
-
Pemkot Samarinda Akui Penanganan Banjir Belum Tuntas, Apa Kendalanya?
-
Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo, FX Rudy: PDIP Tetap Oposisi!
Terkini
-
Soal Pelantikan Kepala Daerah, Dasco Pimpinan DPR: Tetap Bulan Februari
-
Heboh Donasi Deddy Mulyadi untuk Bayar Hutang dan Beli Rumah Disalahgunakan Seorang Ibu
-
Tekanan Air Perpipaan Rendah, Ratusan Warga di Jakut dan Jakbar Diberi Tandon Air
-
Ikut Perintah Prabowo, Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Ingub soal Efisiensi APBD 2025: Simak Lengkapnya!
-
Usai Menteri ATR Pecat Anak Buah, Legislator Demokrat Desak Dalang di Balik Skandal Pagar Laut Diproses Hukum
-
Kumpulkan Kabinet Menteri di Hambalang, Prabowo Beberkan Sederet Kebijakan soal Sawit
-
KPK Sebut Total Pejabat yang Sudah Setor LHKPN Capai 33,45 Persen
-
Janji Masalah Banjir Masuk Program 100 Hari Kerja, Pramono Contek Cara Ahok-Anies, Begini Katanya!
-
Tak Gentar! Abraham Samad Laporkan Aguan ke KPK: Tabrak Mitos Kebal Hukum di Jumat 'Keramat'
-
Tunggu Komando Prabowo, Pramono Pasrah Pelantikannya Diundur: Mau Kapan pun Saya Monggo