Suara.com - Indonesia dikaruniai dengan adat yang sangat beragam dan masing-masing memiliki kearifannya. Baru-baru ini, masyarakat adat Dayak Agabag melakukan peradilan adat. Peradilan ini disebut dengan ritual Dolop. Untuk tahu apa itu ritual Dolop Anda dapat cermati penjelasan singkat di artikel ini.
Ritual Dolop sendiri adalah salah satu ritual yang masih dilaksanakan oleh masyarakat adat Dayak Agabag, untuk melakukan peradilan sakral atas sebuah kejadian.
Disampaikan oleh WakiL Ketua Lembata Adat Dayak Agabag Kecamatan Tulin Onsoi, Sati Baru, ritual ini dilakukan untuk membuktikan tuduhan pembunuhan yang dilakukan salah satu warga pada istrinya di malam menjelang tahun baru 2025 lalu.
Apa Itu Ritual Dolop?
Peradilan Dolop merupakan hukum tertinggi dan sakral bagi masyarakat adat Dayak Agabag. Dalam prosesnya, roh nenek moyang dihadirkan melalui ritual khusus yang penuh makna, dan menjadi hak prerogatif dari tetua adat.
Keberhasilan dari pelaksanaan ritual ini sendiri bergantung pada kebijaksanaan dan kemampuan tetua adat dalam melaksanakannya.
Untuk menggelar ritual ini, diperlukan syarat tempat yakni di sebuah sungai. Masih ada beberapa syarat lain, salah satunya adalah kayu rambutan hutan atau kalambuku yang digunakan sebagai penanda pelaksanaan ritual Dolop.
Upacara pemanggilan roh nenek moyang akan dilakukan untuk menyaksikan ritual ini. Secara simbolis, pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk permintaan izin pada Tuhan untuk mengadili terduga pelaku.
Batang pisang akan dipukul ke tanah selama kurang lebih 5 menit, hingga tetua adat merasa roh leluhur telah datang. Pihak yang berperkara kemudian akan menyelam sambil memegang batang kalambuku setelah dimantrai oleh tokoh adat.
Dipercaya, pihak yang bersalah akan muncul lebih cepat ke permukaan sungai dibandingkan dengan pihak lainnya. Ketika seseorang muncul ke permukaan lebih dahulu, maka orang ini yang dianggap sebagai pihak bersalah atas kasus yang menjadi dasar pelaksanaan ritual Dolop.
Baca Juga: Pembunuhan Satpam Rental Mobil di Bogor, Polisi: Pelaku Positif Sinte
Hukuman yang Disesuaikan
Pada awal prakteknya, ritual Dolop sendiri dilakukan dengan nyawa tukar nyawa. Namun disampaikan oleh tokoh adat setempat bahwa kini telah disesuaikan dengan hukum agama dan undang-undang, sehingga disepakati barter dengan berbagai barang adat yang telah memiliki aturan khusus sebagai hukuman.
Sebenarnya secara ideal setelah pelaksanaan ritual ini, penegak hukum juga akan melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur menggunakan pasal-pasal yang berlaku.
Namun demikian belum ada kabar lebih lanjut terkait tindak lanjut dari sanksi yang diberikan, apakah cukup dengan membayar sanksi dan denda adat saja atau tetap harus menaati hukum yang berlaku secara formal.
Itu tadi sedikit penjelasan terkait dengan apa itu ritual Dolop yang masih dipraktekkan oleh masyarakat Dayak Agabag. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tragedi Amuk Mobil dan Penusukan Massal Tewaskan 35 Orang, China Eksekusi Mati 2 Pelaku
-
11 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Terkait Kasus Pembunuhan, Begini Langkah Kemlu
-
Dari Teguran Miras Hingga Penusukan, Kronologi Pertikaian Sandy Permana dengan Tetangga
-
Terbongkar! Dokter di Vietnam Gunakan Pil Tidur Sebelum Mutilasi Kekasih yang Sedang Hamil
-
Kabur Tanpa Tujuan, Gimbal Pembunuh Sandy Permana Sempat Putus Komunikasi dengan Keluarga
Terpopuler
- Cuci Tangan Para Menteri Era Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang
- Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
- Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
- Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
- Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
Pilihan
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Rp 162 Miliar Bimtek Kelurahan, Polres Bontang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
Pasien RSJD Solo yang Kabur Ditemukan di Jembatan Jokowi Sragen, Ini Kondisinya
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
Terkini
-
Menteri Satryo Akan Rapat dengan Komisi X DPR, Bahas Tukin Dosen hingga Masalah Internal Diktisaintek
-
RUU Minerba Disepakati DPR Jadi Usulan Inisiatif, Pandangan Fraksi-fraksi Hanya Diberikan Secara Tertulis
-
Pramono-Rano Dilantik 6 Februari, Warga Jakarta Akan Lebih Cepat Dilayani
-
Bahas Dugaan Kekerasan, Wakil Ketua DPR Minta Komisi X Rapat Terbuka dengan Menteri Satryo
-
Menegangkan! Penyanyi Hong Kong Ditodong Pistol saat Manggung di Indonesia
-
Jakarta Electric PLN Sukses Tuan Rumah PLN Mobile Proliga 2025 Seri Malang dan Menang!
-
Tragis! Siska Bocah 10 Tahun Derita Kanker Ganas Pasca Vaksinasi di Sekolah, Keluarga Minta Bantuan
-
Operasi Besar-besaran, Ratusan Imigran Ilegal Ditangkap di AS
-
Menkes Sebut Masyarakat yang Tidak Punya BPJS Kesehatan Tetap Bisa Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Prabowo Bertemu Emil Salim: Catatan Serius dan Permintaan Maaf yang Menghangatkan