Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkap nilai kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2022 mencapai R578 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa total kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan dan koordinasi dengan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,47," kata Qohar di Kejagung, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, Abdul Qohar mengemukakan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus impor gula yang telah menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus sekira Rp400 miliar.
Namun belakangan, jumlahnya bertambah setelah penyidik Jampidsus kembali menjerat 9 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus impotasi gula di lingkungan Kemendag.
Sejumlah 9 tersangka baru tersebut merupakan petinggi perusahaan swasta yang berkecimpung dalam usaha impor gula.
Kejagung sebelumnya sudah lebih dahulu menerapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada Oktober 2024 silam.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Stafsus Mendag, Dalami Kasus Impor Gula Era Tom Lembong
Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.
Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.
Berita Terkait
-
UU Kejaksaan Dikritik, Dinilai Berikan Imunitas Hukum untuk Jaksa
-
Konsumsi Gula Berlebih Picu Depresi hingga Gangguan Mental, Ini Faktanya!
-
Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
-
Minta Merevisi karena Kelewat Vulgar, LSF Tetap Hargai Kreativitas Poster Film Pabrik Gula
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
Terpopuler
- Danantara Mandek, Erick Thohir: Tunggu Saja!
- Review We Are Cooking: Taste of Life, Game Simulasi Koki yang Menantang
- Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
- Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
- Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
Pilihan
-
Banjir Meluas di Kalimantan Barat, 33.485 Jiwa Terdampak di Empat Wilayah
-
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar, Bawas MA Periksa Hakim PN Tanjung Redeb
-
Rp 785 Juta Hadiah di Maratua Run: Promosi Pariwisata Lewat Lari Internasional
-
Rp 48,8 Triliun untuk Tahap Kedua: IKN Siap Jadi Pusat Politik Indonesia
-
Wali Kota Andi Harun Umumkan Proyek Rumah Sakit Rp 700 Miliar Tanpa Sentuh APBD
Terkini
-
Heboh! Komandan Hamas yang Diklaim Tewas Muncul Kembali di Gaza, Israel Salah Sasaran?
-
Nasib Petugas Damkar Jakarta: Jumlah Personel Sedikit tapi Nyali Mesti Berani Lawan Kobaran Api
-
SMA Sulthan Baruna Gelar Tes Kehamilan ke Siswinya, Alissa Wahid: Itu Diskriminasi Terhadap Perempuan!
-
KPK Panggil Mantan Ketua Panitia Proyek e-KTP Usai Penangkapan Buronan Paulus Tannos
-
Tanah Dirampas hingga Uang Dititipkan di Pengadilan, Said Didu Bongkar Sisi Gelap PSN
-
Menteri KKP Diolok-olok usai Sebut Pagar Laut Tangerang Mirip Reklamasi Alami, Sindiran Profesor Sulfikar Nyelekit!
-
Antisipasi Deportasi Besar-besaran Donald Trump, Menteri HAM Gerak Cepat untuk Lindungi WNI di AS
-
Puan Maharani Soal Kampus Kelola Tambang: Bukan Tiba-tiba Ada
-
PDIP Kumpulkan Ribuan Anggota DPRD di Kemayoran, Siap Terima 'Petuah' Megawati, Apa Isinya?
-
Ganti Kewarganegaraan, KPK Yakin Bisa Bawa Pulang Buronan E-KTP Paulus Tannos