Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran yang memuat pelajaran umum, selain keagamaan, akan tetap ada selama Ramadan mendatang.
"Pelajaran lainnya tetap ada, cuma mungkin ditambah dengan kegiatan itu (kegiatan terkait ibadah selama Ramadan bagi siswa Muslim), kegiatan-kegiatan kerohanian bagi siswa yang beragama selain agama Islam. Jadi aturan itu, berlaku komprehensif," ujar Mu'ti usai mengikuti rapat kerja Komisi X DPR RI yang digelar secara tertutup di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Hal tersebut dia sampaikan menanggapi pertanyaan wartawan seputar ada atau tidaknya pelajaran umum selama Ramadan. Ia menyampaikan bahwa ketentuan mengenai pembelajaran selama Ramadan juga berlaku secara sama untuk sekolah-sekolah swasta.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadan 2025 pada Selasa (21/1).
Surat Edaran (SE) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri.
Adapun isinya meliputi, pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama.
Baca Juga: Libur Sebulan Saat Ramadan Batal, Komisi X DPR: Itulah yang Harus Dilakukan
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahim dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Resmi Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 2025, Ada Libur Panjang!
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
-
3 Skenario Libur Sekolah di Bulan Ramadan 2025, Mana yang Dipilih?
-
Nostalgia Libur Ramadan Sebulan Zaman Gus Dur: Netizen Sebut Jadi Masa Terindah
-
Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadan Dilengkapi Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Terpopuler
- Banjir Meluas di Kalimantan Barat, 33.485 Jiwa Terdampak di Empat Wilayah
- Rp 48,8 Triliun untuk Tahap Kedua: IKN Siap Jadi Pusat Politik Indonesia
- Wali Kota Andi Harun Umumkan Proyek Rumah Sakit Rp 700 Miliar Tanpa Sentuh APBD
- PSSI Bisa Senasib Malaysia Jika Paksakan Naturalisasi Mitchel Bakker
- Terungkap! Ini Identitas Mahasiswa Asal Perancis yang Ditemukan Meninggal Dunia di Sragen
Pilihan
-
Banjir Meluas di Kalimantan Barat, 33.485 Jiwa Terdampak di Empat Wilayah
-
Rp 48,8 Triliun untuk Tahap Kedua: IKN Siap Jadi Pusat Politik Indonesia
-
Wali Kota Andi Harun Umumkan Proyek Rumah Sakit Rp 700 Miliar Tanpa Sentuh APBD
-
Terungkap! Ini Identitas Mahasiswa Asal Perancis yang Ditemukan Meninggal Dunia di Sragen
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
Terkini
-
Mau Hemat APBN Rp306 Triliun, Instruksi Prabowo Bikin Pemerintah 'Ngirit'
-
Bus Transjakarta Terperangkap Lubang di Rel KA Grogol, Netizen Gaduh: Pajak Doang Gede, Jalanan Rusak
-
Siap Denda Pemilik Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Per-Km Rp18 Juta!
-
Menteri KKP Sebut Pagar Laut di Tangerang Bukan Bagian dari PSN, Pemiliknya Lagi Dicari
-
Menteri KKP Janji Pagar Laut Tangerang Kelar Sepekan: Pokoknya Secepatnya
-
Titiek Soeharto Ultimatum Dalang Kasus Pagar Laut Ganti Kerugian Negara: Moga Cepat Terungkap Siapa di Balik Semua Ini
-
20 Tahun untuk Membersihkan Puing? Masa Depan Suram Menanti Penduduk Gaza
-
Meta Bantah Paksa Pengguna Follow Trump: Ini Prosedur Standar Transisi Presiden!
-
Sudah Tertangkap! Detik-detik Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Tetangga, Apa Motifnya?
-
Cegah Dana Haji Dikorupsi, Menag Nasaruddin Umar Minta Bekingan KPK