Scroll untuk membaca artikel
News / Metropolitan
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:32 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (tengah) saat konferensi pers terkait kasus robot trading Net89, Rabu (22/1/2025). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang senilai Rp 52,5 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Dalam perkara ini, ada 15 tersangka, satu di antaranya merupakan sebuah korporasi yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari sekitar 7 ribu korban yang tertipu.

"Kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening (penampungan)," kata Helfi di Bareskrim Polri, Rabu (22/1/2025).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 26 aset properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, hingga rumah mewah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin hingga Bandung.

"Total nilainya sekitar Rp 1,5 triliun," katanya.

Selanjutnya, barang yang disita aparat yakni 11 unit mobil mewah seeprti BMW, Porsche hingga Tesla, yang ditaksir senilai Rp 15 miliar.

Load More