Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian.
Putusan dismissal ini harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang dihentikan dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Untuk perkara-perkara yang nantinya bisa melanjutkan ke sidang berikutnya, Suhartoyo menjelaskan perihal aturan mengenai jumlah saksi dan ahli.
“Untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025)
“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” tambah dia.
Nantinya, para pihak yang menghadirkan saksi dan ahli harus menyampaikan daftar identitas, keterangan saksi dan ahli, serta CV kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
Kemudian, bagi para pihak yang akan memberikan bukti tambahan atau inzage, bisa dilakukan setelah perkaranya dinyatakan bisa lanjut ke tahap pembuktian.
“Kemudian, berkaitan dengan inzage, ini baru bisa dilakukan setelah perkaranya dipastikan masuk pada tahap pembuktian,” tandas Suhartoyo.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024
Berita Terkait
-
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
-
Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara
-
Ditegur Hakim MK Gegara Telat Datang, Vicky Prasetyo Curhat 3 Jam Macet di Bekasi
-
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024
-
Kaleidoskop 2024: Jungkir Balik Politik Jelang Pilkada, Aksi Peringatan Darurat Bikin Kaesang Gagal Jadi Cakada
Terpopuler
- Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp544 Juta
- Cuci Tangan Para Menteri Era Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang
- Harga Emas Antam Tembus Rp1,6 Juta per Gram, Tertinggi Sepanjang Masa
- Radja Nainggolan Dapat Klub Baru, Langsung Hadapi Shayne Pattynama!
- Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
Pilihan
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
Rp 162 Miliar Bimtek Kelurahan, Polres Bontang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
Pasien RSJD Solo yang Kabur Ditemukan di Jembatan Jokowi Sragen, Ini Kondisinya
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
Terkini
-
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024, Resmi Diumumkan Kemendikdasmen!
-
PPP Terkejut KPK Geledah Rumah Djan Faridz
-
Awas! Berburu Koin Jagat Bisa Dipenjara dan Denda Rp47 Juta
-
Kebut RUU Minerba karena Dalih Serap Partisipasi Publik, Baleg DPR: Kami Gak Langsung Main, Ada Tahapannya!
-
Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Ratusan Pasangan Langsung Daftar!
-
Mau Rapat Tertutup Bareng Menteri Satryo usai Didemo ASN, Komisi X: Biar Blak-blakan di Internal
-
Gelar Rapat Tingkat Menteri, Menko PMK Siapkan SDM dan SOP Pelayanan Program Cek Kesehatan Gratis
-
Menteri KKP Ungkap Laut Sidoarjo Berstatus HGB Luasnya 437,5 Hektare, Dikuasai 2 Perusahaan Ini
-
Kasus Hasto PDIP, KPK Periksa Lagi Eks Terpidana Saeful Bahri, Apa yang Digali?
-
Pertemuan Prabowo-Megawati di Hari Ulang Tahun Ketum PDIP Hampir Dipastikan Gagal