Suara.com - Polisi meringkus seorang tersangka berinisial AMA terkait kasus penipuan dengan modus mengedit wajah sejumlah pejabat negara lewat video deepfake. Nekatnya, sindikat pelaku penipuan itu mengedit wajah Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk dijadikan alat mengeruk keuntungan.
Dirtipidsiber Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam modusnya AMA, menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk menduplikasi wajah pejabat publik.
“Tersangka berperan dalam mengunggah video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosial tersangka serta menerima keuntungan,” katanya, saat di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).
Adapun tokoh publik yang dicatut oleh AMA untuk dijadikan kedok kejahatannya, diantaranya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya.
Dalam video yang disebarluaskan di jagat media, tersangka seolah-olah menyampaikan jika para pejabat publik tersebut menawarkan bantuan sosial kepada masyarakat. Namun penerima banguan harus terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang.
“Dalam video yang diunggah tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka,” jelasnya.
“Kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang,” tambah Himawan.
Tersangka AMA ditangkap di kediamannya, Dusun 1, Kecamatan Bungi Nabung Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (16/1/2024). Dalam menjalankan aksinya, AMA dibantu rekannya yang berinisial FA, yang hingga kini masih buron.
FA bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video tersebut. Total ada 11 korban dalam kasus penipuan ini, dengan nilai kerugian senilai Rp30 juta.
Terkait perbuatannya itu, tersangka AMA dijerat dengan Undang Undang ITE dan terancam penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Kemudian dilapis dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Rapor Merah 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Sederet Menteri Berkinerja Buruk hingga Tak Terlihat Kerja
-
Menanti Sabda Presiden di 100 Hari Pertama; Satryo di Ujung Tanduk, Listyo dalam Bayang-bayang?
-
Kepuasan Publik Prabowo-Gibran Tinggi, Demokrat Soroti Kinerja Gemilang AHY
-
Bahlil Termasuk Menteri Berkinerja Terburuk di 100 Hari Prabowo-Gibran, Golkar: Survei Menyesatkan!
-
Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 Triliun Hingga Uang Tunai Puluhan Miliar di Kasus Robot Trading Net89
Terpopuler
- Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
- IKN Suram! Proyek Swasta Mangkrak, Investor Sebatas Groundbreaking Bareng Jokowi
- Banjir Meluas di Kalimantan Barat, 33.485 Jiwa Terdampak di Empat Wilayah
- Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar, Bawas MA Periksa Hakim PN Tanjung Redeb
- Rp 785 Juta Hadiah di Maratua Run: Promosi Pariwisata Lewat Lari Internasional
Pilihan
-
Banjir Meluas di Kalimantan Barat, 33.485 Jiwa Terdampak di Empat Wilayah
-
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar, Bawas MA Periksa Hakim PN Tanjung Redeb
-
Rp 785 Juta Hadiah di Maratua Run: Promosi Pariwisata Lewat Lari Internasional
-
Rp 48,8 Triliun untuk Tahap Kedua: IKN Siap Jadi Pusat Politik Indonesia
-
Wali Kota Andi Harun Umumkan Proyek Rumah Sakit Rp 700 Miliar Tanpa Sentuh APBD
Terkini
-
Australia Desak Israel Hentikan Genosida di Palestina: Ancaman Putus Hubungan Diplomatik
-
Murka usai Kampus Diusulkan Kelola Tambang, WALHI Kritik Telak DPR: Jangan Ikuti Jejak Kejahatan Mulyono!
-
Wapres Gibran Banjir Pujian Usai Beri Bantuan untuk Anak-anak Merauke
-
Soal Hubungan Harun Masiku dan Penggeledahan Rumah Djan Faridz, KPK Klaim Punya Petunjuk
-
Majelis Rektor PTN Sambut Baik Rencana Kampus Kelola Tambang, Biaya UKT Turun?
-
Israel Tewaskan 2 Warga Palestina Terkait Serangan Bus yang Telan 3 Korban Jiwa
-
Heboh Poster Touring Jokowi dari 'Kediaman Presiden', Rocky Gerung: Mending Berita Ibu Titiek Mantau Pagar Laut
-
Masih Blusukan, Jokowi Kangen Disebut Sedang Main Presiden-presidenan
-
Bukan ke Aguan, Istana Tegaskan Seskab Mayor Teddy Hormat ke Orang Ini
-
Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia