Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Djan Faridz.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika usai penyidik menggeledah rumah Djan di di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam.
“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Djan berpotensi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku sebagai tersangka.
Sita Barbuk
Diketahui, KPK telah menyita barang bukti dari hasil penggeledahan terhadap kediaman Djan Faridz. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa, Kamis.
Meski begitu, Tessa belum bisa mengungkapkan barang bukti tersebut berbentuk apa lantaran dirinya harus mengonfirmasi kepada penyidik terlebih dahulu.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ucap Tessa.
Baca Juga: Terseret Kasus Harun Masiku, Ini Barang Bukti yang Disita KPK dari Rumah Eks Ketum PPP Djan Faridz
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK juga telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, KPK juga menjerat Hasto terkait kasus perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
Selain itu, penyidik KPK juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya, adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi.
Berita Terkait
-
Diisukan Sudah Menikah dengan Anak Politikus Djan Faridz, Ini Kata Raline Shah Soal Pernikahan
-
Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos: Ditangkap di Singapura, KPK Siap Bawa Pulang
-
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura!
-
Cegah Korupsi di Pemda, Wamendagri Pastikan KPK Jadi Pemateri Retreat Kepala Daerah
Terpopuler
- Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
- Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
- Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
- Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
- Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
Pilihan
-
Banjir Meluas di Kalimantan Barat, 33.485 Jiwa Terdampak di Empat Wilayah
-
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar, Bawas MA Periksa Hakim PN Tanjung Redeb
-
Rp 785 Juta Hadiah di Maratua Run: Promosi Pariwisata Lewat Lari Internasional
-
Rp 48,8 Triliun untuk Tahap Kedua: IKN Siap Jadi Pusat Politik Indonesia
-
Wali Kota Andi Harun Umumkan Proyek Rumah Sakit Rp 700 Miliar Tanpa Sentuh APBD
Terkini
-
Puan Ungkap Hubungan Manis Prabowo-Megawati Tak Cuma Minyak Urut, Kerap Saling Kirim Vitamin
-
Prabowo Kirim Bunga Anggrek Untuk Megawati, Puan: Terima Kasih Perhatiannya
-
Kiara Kritik Denda Pagar Laut Rp 18 Juta Per Km: Negara Tak Berdaya Hadapi Korporasi!
-
Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos: Ditangkap di Singapura, KPK Siap Bawa Pulang
-
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura!
-
263 HGB Pagar Laut Bisa Langsung Dibatalkan, BPN Investigasi Dugaan Cacat Administrasi
-
Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, Ratusan Pagar Laut Bertebaran di Batam hingga Surabaya
-
Cegah Korupsi di Pemda, Wamendagri Pastikan KPK Jadi Pemateri Retreat Kepala Daerah
-
Launching Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, Wamendagri Ribka: Solusi Wujudkan Pembangunan Perkotaan yang Terintegrasi