Suara.com - Seorang pria yang diduga menyerahkan uang kertas palsu senilai S$10.000 (Rp119 juta) kepada karyawan bank kini telah dibawa ke pengadilan.
Pada hari Kamis (23 Januari), Chandra Ahmadyani, seorang warga negara Indonesia berusia 36 tahun, didakwa dengan satu tuduhan penggunaan uang palsu.
Dakwaan menyatakan bahwa pelanggaran tersebut allegedly terjadi pada siang hari tanggal 23 Desember 2024, di DBS South Bridge Branch di Hong Lim Complex.
Menurut dakwaan, Chandra memiliki alasan untuk mempercayai bahwa uang tersebut adalah palsu.
Polisi menginformasikan pada tanggal 22 Januari bahwa Chandra meminta agar uang kertas itu disetorkan ke rekeningnya.
Setelah menerima uang tersebut, staf loket merasa curiga dan segera melaporkan hal itu kepada manajer.
Polisi segera diberitahu dan menangkap Chandra. Uang kertas palsu itu pun disita untuk penyelidikan.
Chandra, yang ditawarkan jaminan sebesar $20.000 (Rp240 juta), menyatakan di pengadilan bahwa ia berniat mengaku bersalah. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 6 Maret.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran uang palsu.
Baca Juga: WNI Jadi Wisatawan Terbanyak Kedua di Australia, Hotel Milik Orang Surabaya Panen Cuan
Mereka juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap orang-orang yang menawarkan uang sebagai imbalan untuk membantu menukar uang kertas palsu pecahan $10.000 atau pecahan besar lainnya dengan uang asli, atau untuk menyimpan uang tersebut di bank.
Siapa saja yang mencurigai telah menerima uang palsu diminta segera melapor kepada polisi dan mencatat deskripsi orang yang memberikan uang tersebut.
Mereka juga disarankan untuk menyimpan uang kertas tersebut dalam pelindung seperti amplop atau kertas terlipat agar tidak terjadi pemalsuan lebih lanjut, dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Polisi menambahkan bahwa informasi mengenai fitur keamanan uang asli Singapura dapat ditemukan di situs web Otoritas Moneter Singapura.
Berita Terkait
-
Buronan Paulus Tannos Ditangkap di Singapura Sejak 17 Januari 2025, Ekstradisi ke Indonesia Diproses
-
Ratusan WNI Overstayer Dipulangkan dari Arab Saudi, Ada 16 Anak-Anak!
-
Tingkatkan Pengalaman Berlibur Wisatawan Indonesia, Gojek Jalin Kerja Sama dengan Singapore Tourism Board
-
Antisipasi Deportasi Besar-besaran Donald Trump, Menteri HAM Gerak Cepat untuk Lindungi WNI di AS
-
Ole Romeny Ambil Sumpah WNI di Luar Negeri
Terpopuler
- Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
- Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra vs Samsung Galaxy S24 Ultra, Baru Lebih Bagus?
- Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Jordania: Jens Raven Cedera, Ragil Tumpuan
- Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
- Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
Pilihan
-
Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
-
Banjir Meluas di Kalimantan Barat, 33.485 Jiwa Terdampak di Empat Wilayah
-
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar, Bawas MA Periksa Hakim PN Tanjung Redeb
Terkini
-
Akankah Pemimpin Taliban Ditangkap? ICC Usut Kejahatan Gender di Afghanistan
-
Usai Viral Ngamuk Gegara Ngamen Dikasih Rp1 Ribu, Apotek di Jakbar Diamuk
-
Trump Larang Paspor Gender Netral, Bagaimana Nasib Warga Non-Biner?
-
Pakai Jaket PDIP Saat Jadi Pemateri Bimtek, Rocky Gerung Singgung Vivere Pericoloso
-
Digigit Tikus dan Tidur Beralaskan Tikar, Mirisnya Nasib Warga Gusuran Kolong Tol Ancol
-
Kesaksian Warga Jenin yang Dipaksa Mengungsi oleh Drone Israel
-
Ironi Warga Kolong Tol: Digusur Berkali-kali, Kembali karena Susah Cari Nafkah
-
Gratis! 45 Desain Poster dan Spanduk Isra Miraj 2025 Format PNG, Bisa Edit Sesuka Hati
-
Israel Tolak Tarik Mundur dari Lebanon Selatan, Abaikan Gencatan Senjata
-
Fans Stray Kids Desak Regulasi Perlindungan Konsumen Konser: Kami Bukan Sapi Perah Promotor