Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap ada sebanyak 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang resmi dicabut oleh pemerintah.
"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," ucap Nusron di Tangerang seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu HM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat HGB. Yang kami sebut nama PT IAM," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," ucapnya.
Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.
"Yang jelas secara faktual materiil, tadi kami lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Betul 'kan? Sudah tidak ada tanahnya," tuturnya.
Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus sertifikat HGB/HM pagar laut ini secepatnya dan setepat mungkin. Hal ini mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya relatif cukup banyak sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.
Baca Juga: Ngotot Sebut Pagar Laut Dulunya Empang, Begini Adu Argumen Kades Kohod Vs Menteri ATR Nusron Wahid
"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini 'kan kami bekerja baru hari Senin. Ini tidak bisa satu-satu, tetapi ini prosesnya kami lalui. Jadi, jangan sampai kami membatalkan sesuatu yang kami anggap cacat hukum maupun cacat materiel," kata dia.
Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ekosistem Rusak, Denda Pagar Laut Tak Cukup Pulihkan Pesisir Tangerang
-
Agung Sedayu Akui SHGB Pagar Laut Milik Anak Perusahaannya: Kita Beli dari Rakyat
-
Tak Cukup Hanya Dibongkar, Nelayan Tuntut Tangkap Otak di Balik Pagar Laut
-
SHGB Pagar Laut Dipastikan Cacat Prosedur, 4 Pejabat BPN Tangerang Diperiksa
-
Nusron Wahid Terlibat Debat dengan Kades Kohod Soal SHGB Pagar Laut: Dia Ngotot Dulunya Empang
Terpopuler
- Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Jordania: Jens Raven Cedera, Ragil Tumpuan
- Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
- Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
- Danantara Mandek, Erick Thohir: Tunggu Saja!
- Review We Are Cooking: Taste of Life, Game Simulasi Koki yang Menantang
Pilihan
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
-
Banjir Meluas di Kalimantan Barat, 33.485 Jiwa Terdampak di Empat Wilayah
-
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar, Bawas MA Periksa Hakim PN Tanjung Redeb
-
Rp 785 Juta Hadiah di Maratua Run: Promosi Pariwisata Lewat Lari Internasional
Terkini
-
Rayakan Ultah Bareng Ribuan Kader, Megawati 'Happy' Hingga Ajak Joget Gadis Penyandang Disabilitas
-
Ganti Kewarganegaraan Selama Buron, Yusril Siap Buktikan Paulus Tannos Berstatus WNI saat Terjerat Kasus E-KTP
-
Buronan Paulus Tannos Ditangkap di Singapura Sejak 17 Januari 2025, Ekstradisi ke Indonesia Diproses
-
"Seperti Kelinci di Kandang": Kehidupan di Bawah Bayang-Bayang Pos Pemeriksaan Baru di Tepi Barat
-
Ngotot!
-
Ekosistem Rusak, Denda Pagar Laut Tak Cukup Pulihkan Pesisir Tangerang
-
Myanmar Deportasi 50.000 Penipu Online ke Tiongkok, Minta Bantuan Negara Tetangga
-
14,8 Juta Aduan! OJK Ungkap Pinjol dan Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan
-
Glodok Plaza Terbakar, DPRD DKI Tuntut Pemprov Audit SLF Seluruh Gedung di Jakarta
-
Agung Sedayu Akui SHGB Pagar Laut Milik Anak Perusahaannya: Kita Beli dari Rakyat