Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memberi kesempatan Agung Sedayu Grup untuk menunjukkan bukti atas keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam menanggapi pernyataan pihak Agung Sedayu Grup (ASG) yang menyebut anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki SHGB sesuai prosedural.
"Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materiil. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiilnya apa, tempatnya di mana, (dan) di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, pengakuan ASG yang hanya memiliki satu SHGB secara sah dan prosedural di wilayah Kohod tersebut merupakan hak mereka dan hal itu tidak menjadi permasalahan.
Namun, dalam hal ini, pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku dengan dasar penemuan fakta dan data atas adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang pada SHGB tersebut.
"Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana? Wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan menuntaskan secepatnya dan setepat mungkin.
Mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, lanjut Nusron, sehingga prosesnya memerlukan waktu yang cukup.
"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui.
Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiil," katanya.
Terdapat 263 bidang SHGB/SHM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang, terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Pernyataan Agung Sedayu Group
Sebelumnya, Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.
Muannas Alaidid mengatakan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di satu Kecamatan Pakuhaji, sedang pagar 30 kilometer itu membentang di enam kecamatan," kata Muannas.
Dia menambahkan apabila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.
"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati enam kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kita," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Rela Makan Nasi Kotak di Tengah Lautan, Aksi Heroik Petugas Pembongkar Pagar Laut Bikin Terenyuh: Ya Alllah...
-
Segini Gaji Titiek Soeharto sebagai Anggota DPR: Kini Terjun Naik Tank Sidak Pagar Laut Tangerang
-
Alasan Berkelas Kholid Nelayan Viral Lantang Bahas Pagar Laut: Saya Hadapi Keserakahan
-
Beredar Surat Kejagung Panggil Kades Arsin Terkait Kasus Pagar Laut, Diminta Bawa Buku Letter C Desa Kohod
-
Agung Sedayu Angkat Bicara Soal SHM Pagar Laut Tangerang
Terpopuler
- Breaking News! Kevin Diks Resmi Gabung ke Borussia Monchengladbach
- Angpao Cashback BRImo Spesial Imlek! Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
- Beda Redmi Note 14 5G vs Redmi Note 14 4G, Jangan sampai Salah!
- Izin Tambang untuk Kampus? Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim: Ide Menarik, Tapi...
- Live di TikTok! Kebakaran di Jalan Jembatan 12 Pangkalpinang Gegerkan Warga
Pilihan
-
Angpao Cashback BRImo Spesial Imlek! Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Izin Tambang untuk Kampus? Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim: Ide Menarik, Tapi...
-
Live di TikTok! Kebakaran di Jalan Jembatan 12 Pangkalpinang Gegerkan Warga
-
Kondisi Rumput Tak Terawat, IKN OTW Mangkrak? Klaim Jokowi Ratusan Investor Berminat Kembali Disorot
-
BEM Unmul Tolak Izin Tambang untuk Kampus: Laboratorium Peradaban, Bukan Arena Bisnis
Terkini
-
Tok! Kejaksaan Korsel Resmi Tetapkan Yoon Suk Yeol Jadi Tersangka: Didakwa Lakukan Pemberontakan
-
DPRD DKI Ingatkan PAM Jaya Tak Hanya Tambah Pelanggan Baru, Kualitas Juga Harus Diperhatikan
-
Skandal Baru Terungkap! Wakil Wali Kota hingga Teknisi Ditangkap Terkait Kebakaran Hotel Turki
-
Libur Panjang Bikin Puncak Bogor Lumpuh, Ratusan Ribu Kendaraan Terjebak Macet
-
Hamas Tuding Israel Halangi Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza Utara: Gencatan Senjata Dipertanyakan
-
Rela Makan Nasi Kotak di Tengah Lautan, Aksi Heroik Petugas Pembongkar Pagar Laut Bikin Terenyuh: Ya Alllah...
-
Kian Tersingkir karena Bara Konflik, Aktivis Sebut Pemerintah Acuhkan Nasib Pengungsi di Papua: Mereka Ada untuk Siapa?
-
Insiden Penembakan WNI di Malaysia: Satu Korban Luka Tembak di Selangor Kondisinya Kritis
-
Horor di Udara! Pesawat United Airlines Alami Turbulensi Hebat, Puluhan Penumpang Luka
-
Adabnya Coreng Nama TNI, Deddy Corbuzier Bisa Dijerat Hukum Militer Imbas Damprat Anak-anak Penerima MBG