Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai orang-orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) tak harus takut soal pembuatan izin dan hak guna usaha (HGU) di laut.
Sebab, dia menilai pihak yang bertanggungjawab secara pidana dalam persoalan ini ialah aktor intelektual, pelaku, dan peserta.
“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU laut tak harus takut,” kata Mahfud melalui akunnya di media sosial X, Senin (27/1/2025).
Untuk itu, dia menyebut menteri-menteri yang terlibat justru seharusnya mengungkapkan pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab.
“Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri,” tegas Mahfud.
“Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tambah dia.
Mantan Ketua MK itu juga menyebut pihak-pihak yang bertanggungjawab ini seharusnya diungkap oleh para menteri kepada aparat penegak hukum tanpa mengkhawatirkan marwah institusi.
“Serahkan mereka yang melanggar hukum, hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” tandas Mahfud.
Kata Nusron
Baca Juga: Saking Panjangnya Pagar Laut, Target Pembongkaran 10 Hari Terancam Molor, TNI AL: Ayo Bareng-bareng
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.
“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," kata Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).
Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.
Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.
Berita Terkait
-
PT TRPN Dalang Pagar Laut Bekasi Cuma Ditegur Pemprov Jabar, Lolos Denda Ganti Rugi?
-
Pendidikan Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, Eks Petinggi ATR/BPN Terseret Polemik Sertifikat Pagar Laut
-
Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Ini Kata Ahmed Zaki
-
Ngaku Dukung Menteri ATR soal Pagar Laut, Fedi Nuril Skakmat Raja Juli PSI: Memang Anda Paham Ketegasan?
-
Kerajaan Bisnis Aguan, Bos Agung Sedayu Grup Pemegang Sertifikat Pagar Laut
Terpopuler
- Pemerintah Akui Program Makan Bergizi Gratis Masih Jauh dari Harapan
- Publik Bandingkan Investasi DeepSeek dengan eFishery, Nilainya Beda Jauh
- Makin Marak! 7 Kasus Curanmor di Bontang dalam Sebulan, Warga Diminta Waspada
- MBG di IKN: Langkah Strategis di Tengah Ketidakpastian Juknis
- Siapkan Teknologi Canggih, Kawasaki Ingin Bangkitkan Lagi Motor 2 Tak?
Pilihan
-
Makin Marak! 7 Kasus Curanmor di Bontang dalam Sebulan, Warga Diminta Waspada
-
MBG di IKN: Langkah Strategis di Tengah Ketidakpastian Juknis
-
Dilema Unmul: Kelola Tambang atau Pertahankan Ideologi Tropical Studies?
-
Rp 11,2 Triliun untuk Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN: Proyek Dimulai Februari 2025
-
Fokus SDM atau Bisnis? Kritik Pengamat Unmul Soal Usulan Kampus Kelola Tambang
Terkini
-
Prancis Sebut Pemindahan Paksa Warga Gaza Tidak Dapat Diterima
-
Cek Fakta: Erick Thohir akan Menaturalisasi Victor Gyokeres
-
300.000 Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza Utara Setelah Gencatan Senjata
-
Sebanyak 289 Personel Dikerahkan dalam Pengamanan Imlek di 47 Vihara yang Berada di Jakarta Barat
-
Hujan Lebat Guyur Jakarta, Jalan Sekitar Monas Kebanjiran
-
13 Ruas Jalan dan 7 RT di Jakarta Terendam Banjir Buntut Hujan Deras, Ketinggian Capai 10-50 cm
-
Mesir Bantah Presiden al-Sisi Bahas Pemindahan Warga Gaza dengan Donald Trump
-
Ali Khamenei: Gaza Berhasil Buat Israel Bertekuk Lutut
-
Trump Usul Pemindahan Warga Gaza ke Yordania dan Mesir
-
Surat Penangkapan Menggantung? ICC Incar Dalang Konflik di Sudan