Suara.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menyoroti soal kasus pagar laut. Dia bilang, sertifikat HGB yang diterbitkan tak bisa hanya dibatalkan saja.
Mahfud MD menyebut, sertifikat ilegal HGB pagar laut juga harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum. Hal itu ia katakan lewat cuitannya di akun X pribadinya sebagaimana dipantau, Selasa (28/1/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan vonis Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan.
"Kasus ini beda loh dengan reklamasi," kata Mahfud.
Lantas dalam kolom komentar, Mahfud membalas pertanyaan netizen soal Raja Juli Antoni (eks Wamen ATR yang kini jadi Menteri Kehutanan) yang mengaku tidak tahu menahu soal pagar laut, Mahfud mengatakan, bisa saja Raja Juli memang tidak tahu.
"Tapi terlepas dari soal dia tahu atau tidak tahu, setelah masalah tersebut terbongkar seperti sekarang, maka tak ada alasan untuk tidak memproses pidana kasus ini," ujar Mahfud.
Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.
Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.
Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus sertifikat HGB/HM pagar laut ini secepatnya dan setepat mungkin. Hal ini mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya relatif cukup banyak sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.
Berita Terkait
-
Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran
-
Misteri Pagar Laut Raksasa di Bekasi Terungkap, Dua Perusahaan Miliki SHGB
-
263 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Diperiksa, 50 Diantaranya Dibatalkan
-
Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN
-
Said Didu Pernah Diajak 'Damai' Saat Ungkap Pagar Laut, Ia Pilih Bersuara
Terpopuler
- Cerita Nurhayati Subakat Pendiri PT Paragon yang Tak Pernah Flexing Kekayaan: Tergerak oleh Ceramah Buya Hamka
- Dear Timnas Indonesia, Patrick Kluivert vs Ronald Koeman Berebut Ian Maatsen
- Pantas Rizky Ridho Termahal di Liga 1, Statistik 'Mengerikan' Ini Jadi Jawabannya
- Biaya Provisi BNI Melonjak 50 Persen, Sinyal Kredit Macet Sritex Mengintai?
- 4 Kiper Keturunan Indonesia Belum Dinaturalisasi, Siapa Jadi Cadangan Maarten Paes?
Pilihan
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
-
Sistem Kerja Fleksibel, ASN di IKN Bisa Bekerja dari Mana Saja
-
Curah Hujan Masih Tinggi, Sejumlah Wilayah di Kaltim Berisiko Bencana
-
Viral Ijazah Siswa SMA Karanganyar Jadi Bungkus Lele Bakar, Prabowo Sampai Turun Tangan
Terkini
-
Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula Kemendag, Tom Lembong Diperiksa Penyidik Kejagung
-
Soroti Pagar Laut Tangerang, Mantan Ketua Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM Berat
-
Periksa Dirut Bank Bengkulu, KPK Dalami Uang Panas Rohidin Mersyah untuk Kampanye
-
Ubah Taktik Tempur di Papua, Panglima Sebut OPM Akan Hancur jika Berani Serang TNI
-
KKP Usut Tuntas Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Telah Diperiksa
-
Upaya Ungkap Identitas 14 Korban, RS Polri Gelar Rekonsiliasi Jenazah Korban Kebakaran Glodok Hari Ini
-
Berawal dari Medsos, Anak Muda Jakarta Timur Tawuran Melulu
-
Komisi II DPR Ungkap Masih Ada Ladang Sawit Belum Punya HGU, Sebabkan Negara Rugi karena Tak Ada Pajak
-
LHKPN Raffi Ahmad Disebut Bocor, Harta Capai Rp 4,6 Triliun Kalahkan Presiden Prabowo?
-
Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran