Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Selasa, 28 Januari 2025 | 17:19 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (Suara.com/Muhaimin A Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 50 tahun bagi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis.

La Ode mengatakan, bahwa hukuman pidana 50 tahun tidak bisa diberlakukan. Sebab, menurut dia, hukuman paling berat bagi pelaku tindak pidana korupsi ialah pidana penjara 20 tahun.

“Hukuman itu tidak ada yang 50 tahun, yang paling tinggi 20 tahun,” kata La Ode di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

Dia menjelaskan, bahwa sudah ada aturan mengenai pemberian hukuman terhadap pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 dalam undang-undang Tipikor berdasarkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi.

Hal itu dinilai tidak diimplementasikan dalam putusan tingkat pertama yang memberikan vonis hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis.

“Sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan pasal 2 pasal 3 UU tindak pidana korupsi,” tutur La Ode.

“Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang Mahkamah Agung,” tambah dia.

Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.

Baca Juga: Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyinggung soal kasus koruptor yang dihukum ringan saat berpidato di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029, beberapa waktu lalu.

Prabowo geram dengan vonis ringan terhadap koruptor yang hanya beberapa tahun penjara. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui bahwa belakangan ramai sorotan terhadap vonis ringan Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.

Load More