Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Selasa, 28 Januari 2025 | 18:14 WIB
Alex Indra Lukman. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti penggunaan dalil tanah musnah dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Alex menilai dalil itu ganjil. Dia meminta pemerintah untuk lebih transparan terkait dasar hukum dan asal-usul pemagaran tersebut.

"Kita jadi bertanya-tanya, dokumen apa saja yang dipakai untuk pembuatan sertifikat saat lokasi itu masih belum berstatus tanah musnah," ujar Alex, Selasa (28/1/2025).

Pernyataan ini muncul dari Alex untuk menanggapi pencabutan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyampaikan keputusan tersebut saat meninjau langsung lokasi pada Jumat (24/1/2025).

Alex juga mengaitkan kasus ini dengan mitos yang ditulis Ronggowarsito dalam Pustaka Raja Purwa, yang menyebutkan keberadaan daratan Sunda Besar di masa lalu.

Menurutnya, dampak letusan Gunung Krakatau pada tahun 416 Masehi memisahkan daratan itu menjadi Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan yang dikenal sekarang.

"Dengan dasar mitos ini, bahkan cap kaki Badak Bercula Satu bisa saja dijadikan alas hak untuk mengklaim laut sebagai tanah daratan Sunda Besar," kata Alex.

Alex menjelaskan bahwa penggunaan dalil tanah musnah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024. Kriteria tanah musnah mencakup perubahan bentuk akibat peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

"Sudah saatnya pemerintah membuka asal-usul pemagaran laut ini secara transparan. Tidak ada yang perlu ditutupi," tegas ketua PDIP Sumbar itu.

Menurutnya, praktik pengkaplingan laut bukan hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Kota Surabaya, Kota Makassar, dan Bali. Ia menekankan pentingnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
DPR Dorong Investigasi melalui Pansus

Alex menegaskan, pemagaran laut tanpa izin berpotensi masuk ke ranah pidana, karena mengubah fungsi ruang laut secara ilegal. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPR RI untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini.

“Pagar laut yang ada sekarang patut diduga adalah perbuatan pidana karena tidak memiliki Perizinan Berusaha dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menantang Agung Sedayu Grup (ASG) untuk menunjukkan bukti keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini disampaikan Nusron menanggapi klaim ASG yang menyebut dua anak usahanya, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), memiliki SHGB sesuai prosedur. Nusron menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada bukti materiil terkait kasus ini.

“Saya belum tahu soal pengakuan ASG. Yang penting bagi saya adalah bukti materiilnya. Di mana lokasi sertifikat tersebut dan apa yang bisa dibatalkan. Itu menjadi urusan saya,” kata Nusron.

Dia menegaskan bahwa pengakuan pihak Agung Sedayu Group yang hanya memiliki satu SHGB secara prosedural di wilayah Kohod merupakan hak mereka. Namun, pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan fakta temuan di lapangan.

“Urusan mereka mengklaim punya berapa kecamatan itu hak mereka. Yang saya lihat adalah bukti fisik. Berapa sertifikatnya, lokasinya di mana, semua sertifikat itu pasti ada alamatnya,” ujar Nusron.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan tepat. Meski begitu, ia mengakui bahwa prosesnya membutuhkan waktu karena banyaknya sertifikat yang diduga cacat prosedural.

“Insyaallah secepatnya selesai. Kita tidak ingin membatalkan sesuatu tanpa dasar yang kuat, baik cacat hukum maupun cacat materiil,” tambahnya.

Diketahui, terdapat 263 bidang sertifikat yang tercatat di kawasan perairan Kabupaten Tangerang. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Intan Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantah bahwa seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang merupakan milik anak usaha ASG. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SHGB hanya mencakup wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

“HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di Kecamatan Pakuhaji. Jadi, pagar laut sepanjang 30 kilometer itu bukan semuanya milik kami,” jelas Muannas.

Muannas juga menyampaikan bahwa isu yang berkembang terkait kepemilikan seluruh pagar laut oleh Agung Sedayu Group adalah tidak benar dan perlu diluruskan.

“Saya perlu luruskan agar tidak berkembang opini yang salah. Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi SHGB kami hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod,” pungkasnya.

Load More