Suara.com - Keluarga Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang mayatnya ditaruh dalam karung dan dibuang di Ngawi mengalami duka mendalam akibat putrinya dibunuh oleh pria yang diakui sebagai suami siri Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32).
Ayah Uswatun, Nur Khalim bercerita bahwa pelaku pernah ke rumah Uswatun Khasanah yang ada di Garum, Kabupaten Blitar.
Saat itu Antok dikenalkan sebagai suami siri Uswatun Khasanah. Nur Khalim sempat marah dan tidak terima lantaran tak diberi tahu pernikahan keduanya.
Harusnya Nur Khalim berada di pernikahan tersebut sebagai wali dari Uswatun.
Meski sempat marah dan tidak terima, namun Nur Khalim akhirnya luluh dan tak tega merusak kebahagiaan anaknya. Dia merestui pernikahan keduanya. Meskipun belakangan ternyata nikah siri itu tidak pernah terjadi.
Nikah siri kerap menjadi persoalan ketika hubungan antara suami dan istri ini merenggang. Terlebih nikah siri yang ternyata tidak diketahui keluarga.
Lalu seperti apa sebenarnya prosedur nikah siri yang benar?
Syarat nikah siri jadi informasi seputar Islam yang wajib disimak oleh umat Muslim. Nikah siri jadi salah satu cara yang dilakukan oleh sebagian pasangan untuk mengingkat hubungan suami istri.
Meski dilakukan secara diam-diam, hukum nikah siri dianggap sah secara agama atau sesuai dengan syariat Islam. Namun, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara dan tidak memiliki kekuatan di mata hukum.
Baca Juga: Terkuak Motif Uswatun Khasanah Dimutilasi, Suami Siri Ngaku Sakit Hati Putrinya Disumpahi jadi PSK
Nikah siri dapat dikatakan sah jika memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini:
1. Kedua calon pasangan beragama Islam.
2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.
3.Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan.
4. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.
5. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.
6. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.
7. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.
8. Jika statusnya janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.
9. Jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.
10. Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.
11. Membawa atau memperlihatkan mahar.
12. Ada satu orang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil.
13. Wali memiliki enam syarat: Beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil
14. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.
Berita Terkait
-
Tata Cara Nikah Siri yang Biasa Dilakukan, Dianggap Sah Namun Tidak Diakui Secara Hukum
-
Soal Pemerasan AKPB Bintoro Rp20 Miliar, Prodia Tepis Anak Bos Perusahaan Terlibat Kasus Pembunuhan
-
Kapolres Jaksel Soroti Penanganan Kasus Pembunuhan oleh AKBP Bintoro: Aneh, Sangat Lama
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Jadi Lokasi Janda di Ngawi Dimutilasi Pembunuhnya? Ini Jejak Uswatun Khasanah di Kamar Hotel 301
Terpopuler
- Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
- Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
- Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
- KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
- Sistem Kerja Fleksibel, ASN di IKN Bisa Bekerja dari Mana Saja
Pilihan
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
-
Sistem Kerja Fleksibel, ASN di IKN Bisa Bekerja dari Mana Saja
-
Curah Hujan Masih Tinggi, Sejumlah Wilayah di Kaltim Berisiko Bencana
-
Viral Ijazah Siswa SMA Karanganyar Jadi Bungkus Lele Bakar, Prabowo Sampai Turun Tangan
Terkini
-
Tantang Kabinet Prabowo Berhemat usai Pangkas Anggaran, Rocky Gerung Sindir Pejabat Masih 'Ngeong-ngeong' di Jalan Raya
-
Arahan Tegas Prabowo di Rapim TNI-Polri: Gaji Kalian dari Rakyat, Balas dengan Pengabdian
-
Dukung Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: PEA Perkuat Investasi, Pemerintah Bakal Perbaiki Birokrasi
-
DPR Desak ATR/BPN Seret Pelaku Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Jalur Hukum: Khawatir Jadi Agunan
-
Libur Panjang Usai, 179 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek
-
Prabowo Mau Hemat Anggaran, Rocky Gerung: Pangkas Sekalian Kabinet Tak Produktif
-
Data Sensitif DeepSeek Bocor, Keamanan AI China Dipertanyakan
-
Soal Penembakan WNI di Malaysia, Menlu RI Minta Penyelidikan Menyeluruh
-
Sebut Program MBG jadi Pertaruhan Prabowo, Rocky Gerung: Jika Tak Ini Tak Berjalan, Maka...
-
Anggota TNI dan Ormas Bentrok di Deli Serdang, Sejumlah Kendaraan Rusak