Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH terhadap area seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena diduga melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Jadi singkat kata dari penelusuran yang kita dapat kemarin dari sisi regulasi, tidak mungkin saya diam. KKP juga setelah menyegel ini dari sisi teknis, biarkan mereka bekerja," kata Hanif di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter dengan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi dan gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan pada area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.
Hanif menjelaskan kegiatan penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan sehingga praktik pemagaran laut ini perlu disikapi bukan secara reaktif melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit hingga dokumen administrasi.
"Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," katanya.
Menurut dia kegiatan reklamasi perlu memperhatikan aspek tata air dari hilir ke hulu agar tidak menyebabkan banjir hingga menenggelamkan ruas-ruas jalan seperti yang terjadi pada pulau-pulau hasil reklamasi di Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian dari segi lingkungan, kegiatan reklamasi ini mematikan area konservasi hutan bakau akibat tidak mendapatkan suplai lumpur sehingga fungsi mereka sebagai pelindung pulau ini dari ancaman abrasi menjadi terganggu. Ditambah kerusakan biologi dan ekologi yang ada di bawah laut.
"Belum lagi evaluasi kegiatan ekonomi dari sisi masyarakat, asal tanah untuk mengurug, tidak dengan kemudian memindahkan suatu pulau ke pulau ini, yang sana pasti rusak. Reklamasi hanya mungkin secara logis kita benarkan bilamana memang menggunakan tanah-tanah yang memang untuk mendukung alur pelayaran transportasi dan lain-lain," ucapnya.
"Sebenarnya nenek moyang kita punya sejarah yang lebih wisdom. Jadi ada tiang-tiang yang kemudian alur air tidak terganggu. Justru ini ditimbun, ini menjadi masalah utama. Timbunan tidak kecil, tapi luas sekali. Jadi bisa dibayangkan begitu ini benar-benar terjadi, dari pantai langsung kita tutupi daratan, pasti akan terjadi kerusakan yang luar biasa, dampak lingkungan yang luar biasa," imbuh dia.
Setelah kegiatan penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut unsur dugaan mengarah tindak pidana maupun perdata.
"Ini kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini. Tapi paling tidak hari ini kita hentikan sama sekali dengan kewenangan undang-undang kepada kami. Kami hentikan kegiatan di sini kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," kata dia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Aparat Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut, Mantan Kabareskrim: Itu Polisi 'India'
-
Gibran Belum Buka Suara Soal Kasus Pagar Laut, Publik Inisiatif Pakai Layanan Lapor Mas Wapres: Solusinya Tetap Susu!
-
Tangis Rieke Diah Pitaloka Pecah Dengar Curhat Nelayan Terdampak Pagar Laut: Kasihan Rakyat
-
Rieke Diah Pitaloka: Pagar Laut Bekasi Ancam Supply Listrik Nasional
-
Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Dihentikan Paksa! KKP Tindak Tegas Pelanggaran Oleh PT CPS
Terpopuler
- Viral Ijazah Siswa SMA Karanganyar Jadi Bungkus Lele Bakar, Prabowo Sampai Turun Tangan
- Bukti Nyata Kasih Seorang Ibu dalam Seo Moontak 'Ballad of The Witches' Road'
- Siapa Simon Tahamata? Legenda Ajax Asli Maluku Dikabarkan Jadi Direktur Teknik PSSI
- Jairo Riedewald Tak Masuk Daftar! 3 Pemain Keturunan Disumpah WNI Awal Februari
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
Pilihan
-
Viral Ijazah Siswa SMA Karanganyar Jadi Bungkus Lele Bakar, Prabowo Sampai Turun Tangan
-
Pembangunan IKN Serap Rp 50,62 Triliun, Realisasi APBN Kaltim Capai 95,61 Persen
-
Buaya Terekam CCTV di Tengah Banjir, Warga Kutim Diminta Waspada
-
Laporan Warga Jadi Petunjuk, Pesta Sabu di Sragen Digerebek Polisi
-
Teror Buaya di Tengah Banjir, 500 KK di Desa Santan Tengah Terisolasi Tanpa Bantuan
Terkini
-
Suriah Bertransformasi: Era Baru Pasca Assad, Al-Sharaa Jadi Presiden Transisi
-
Misteri Harun Masiku: KPK Periksa 6 Saksi, Ada Sopir Eks Caleg PDIP
-
Tol Masih Ditutup, Begini Kondisi Akses Jalan Menuju Bandara Soetta usai Tergenang Banjir
-
Pengamat UI Minta Rektor Harus Berani Tolak IUP Demi Tridharma Perguruan Tinggi
-
Menteri ATR Batalkan 50 Sertifikat Hak Atas Tanah yang Ada di Area Pagar Laut Tangerang, Masih Potensi Bertambah
-
4 Jalur Penerimaan Murid Baru Lewat SPMB 2025, Apa Saja?
-
Kamis Siang, 34 RT dan Tiga Ruas Jalan di Jakarta Masih Kebanjiran
-
Kawal di DPR, Puan Sebut Program MBG Harus Diperbaiki Meski Survei Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo Tinggi
-
Gencatan Senjata Gaza Tahap 3: Pembebasan 110 Tahanan Palestina dan Sandera Israel
-
Tuntut Segera Status ASN PPPK Tanpa Tes! Massa Bawa Poster Guru Negeri Makan Spageti, Guru Swasta Makan Ati