Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 dengan pembacaan putusan dismissal.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan sembilan hakim MK akan menggelar rapat permuswaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
“Bagi perkaranya nanti diputuskan masuk ke pembuktian selanjutnya, maka pembuktian selanjutnya itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Setelah menggelar RPH, Saldi mengadakan pihaknya akan menggelar putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) mendatang.
“Jadi, minggu depan akan diucapkan dismissal, tanggal 4 dan 5 Februari. Semuanya akan dipanggil, apakah yang akan lanjut atau tidak dipanggil semua,” ujar Saldi.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian.
Putusan dismissal ini harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang dihentikan dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Untuk perkara-perkara yang nantinya bisa melanjutkan ke sidang berikutnya, Suhartoyo menjelaskan perihal aturan mengenai jumlah saksi dan ahli.
“Untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025)
Baca Juga: Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK
“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” tambah dia.
Nantinya, para pihak yang menghadirkan saksi dan ahli harus menyampaikan daftar identitas, keterangan saksi dan ahli, serta CV kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
Berita Terkait
-
Jelang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, MK Minta Tak Diganggu dengan Hal Tak Relevan
-
KPU Kabupaten Biak Numfor Bantah Pakai Kapal Cinta Damai untuk Distribusi Logistik
-
Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana
-
Bicara Partisipasi Pemilih Tanpa Bukti, Ketua MK Suhartoyo Semprot Kuasa Hukum KPU Sumut
-
Lokataru Laporkan 9 Hakim Konstitusi ke MKMK
Terpopuler
- Elkan Baggott OTW Comeback ke Timnas Indonesia: Pemecah Kebuntuan Corner dan Throw In
- Rizky Ridho Catatkan Rekor di Liga 1, Kirim Persaingan untuk Mees Hilgers dan Jay Idzes?
- Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
- Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
- Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
Pilihan
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
-
Sistem Kerja Fleksibel, ASN di IKN Bisa Bekerja dari Mana Saja
-
Curah Hujan Masih Tinggi, Sejumlah Wilayah di Kaltim Berisiko Bencana
-
Viral Ijazah Siswa SMA Karanganyar Jadi Bungkus Lele Bakar, Prabowo Sampai Turun Tangan
Terkini
-
Atlet Top Seluncur Es Jadi Korban Kecelakaan Pesawat di Washington DC
-
263 Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Diperiksa, 50 Diantaranya Dibatalkan
-
Warga Jakarta Masih Ragu Minum Air PAM, DPRD Desak Sosialisasi Intensif
-
Kru Helikopter yang Berpengalaman Jadi Korban Tabrakan Udara di Washington DC
-
CEK FAKTA: Donald Trump Bantu Padamkan Kebakaran di Los Angeles
-
Masuk Babak Baru, Sidang 3 Tersangka Kosmestik Berbahaya di Makassar Digelar Pekan Depan
-
Cek Fakta: Video Susi Pudjiastuti Dipanggil ke Istana oleh Prabowo
-
Guncangan PHK Massal! Trump Tawarkan 8 Bulan Gaji untuk 2 Juta PNS AS
-
Israel Tingkatkan Provokasi Terhadap Hizbullah, Serang Kota di Selatan Lebanon
-
Diduga Dibunuh, Polisi Bongkar Lagi Makam Jasad Kakek UK usai Ditemukan Tewas di Rumah