Scroll untuk membaca artikel
News / Metropolitan
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:58 WIB
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pramono Anung, Gubernur Jakarta terpilih, menegaskan tak bakalan memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk beristri lebih dari satu alias berpoligami saat dirinya nanti memimpin.

”Saya penganut monogami,” tegas Pramono Anung di Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, saat menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi, Sabtu (1/2/2025).

Meski begitu, Pramono belum bisa memastikan apakah akan menganulir Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di Lingkungan Pemprov DKI, yang disahkan Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi.

“Yang jelas saya penganut monogami. Jadi ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era saya,” tegas Pramono Anung.

Untuk diketahui, Pergub DKI No 2/2025 yang menggantikan Keputusan Gubernur No 2799/2004 tersebut menimbulkan kontroversi lantaran mengizinkan ASN Jakarta beristri lebih dari satu.

Selain merestui poligami, pergub itu juga mengatur mengenai pelaporan perkawinan, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Masyarakat sipil, terutama aktivis perempuan, menyoroti dasar-dasar diizinkannya ASN lelaki untuk berpoligami yang menyudutkan perempuan.

Misalnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan terbitnya pergub tersebut.  Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Wahid mengatakan, pergub itu seolah-olah menormalisasi poligami dan menempatkan perempuan semata-mata sebagai objek.

"Walaupun dibolehkan dalam agama Islam, tapi dalam Undang-Undang Perkawinan agama Islam jelas. Jika ada kebijakan seperti ini kesannya normalisasi," ujar Alissa  Wahid, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami: Dilanggar? Pecat!

Alissa menjelaskan, persyaratan poligami dalam pergub itulah yang mengobjektifikasi perempuan. Sebab, syarat-syarat dibolehkannya ASN berpoligami adalah bila  istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

"Ini jadi pertanyaan saya, mengapa ini negara jadi begini ya. Ini negara melihat dari boleh atau tidak, bukan kemaslahatan. Padahal, harusnya negara memikirkannya adalah kemaslahatan bangsa dalam bahasa Undang-Undang Dasar makmur, adil, sentosa," kata Alissa.

Load More