Suara.com - Pramono Anung, Gubernur Jakarta terpilih, menegaskan tak bakalan memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk beristri lebih dari satu alias berpoligami saat dirinya nanti memimpin.
”Saya penganut monogami,” tegas Pramono Anung di Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, saat menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi, Sabtu (1/2/2025).
Meski begitu, Pramono belum bisa memastikan apakah akan menganulir Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN di Lingkungan Pemprov DKI, yang disahkan Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi.
“Yang jelas saya penganut monogami. Jadi ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era saya,” tegas Pramono Anung.
Untuk diketahui, Pergub DKI No 2/2025 yang menggantikan Keputusan Gubernur No 2799/2004 tersebut menimbulkan kontroversi lantaran mengizinkan ASN Jakarta beristri lebih dari satu.
Selain merestui poligami, pergub itu juga mengatur mengenai pelaporan perkawinan, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Masyarakat sipil, terutama aktivis perempuan, menyoroti dasar-dasar diizinkannya ASN lelaki untuk berpoligami yang menyudutkan perempuan.
Misalnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan terbitnya pergub tersebut. Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Wahid mengatakan, pergub itu seolah-olah menormalisasi poligami dan menempatkan perempuan semata-mata sebagai objek.
"Walaupun dibolehkan dalam agama Islam, tapi dalam Undang-Undang Perkawinan agama Islam jelas. Jika ada kebijakan seperti ini kesannya normalisasi," ujar Alissa Wahid, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami: Dilanggar? Pecat!
Alissa menjelaskan, persyaratan poligami dalam pergub itulah yang mengobjektifikasi perempuan. Sebab, syarat-syarat dibolehkannya ASN berpoligami adalah bila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
"Ini jadi pertanyaan saya, mengapa ini negara jadi begini ya. Ini negara melihat dari boleh atau tidak, bukan kemaslahatan. Padahal, harusnya negara memikirkannya adalah kemaslahatan bangsa dalam bahasa Undang-Undang Dasar makmur, adil, sentosa," kata Alissa.
Berita Terkait
-
Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Dibayar, Kemdikbudristek Ungkap Alasan Mengejutkan!
-
Tuntut Kejelasan, Para Guru Swasta Demo di DPR
-
Telah Bertemu Anggota DPR, Koordinator Forum Guru Swasta Passing Grade 2023: Ada Angin Segar
-
Tuntut Segera Status ASN PPPK Tanpa Tes! Massa Bawa Poster Guru Negeri Makan Spageti, Guru Swasta Makan Ati
-
Air Mata dan Doa Guru Swasta di Depan Gedung DPR: Kami Hanya Ingin Kepastian!
Terpopuler
- Kurs 1 Dolar Setara Rp8.170 di Google Bikin Geger, Berapa Nilai Tukar Sebenarnya?
- THR Driver Ojol: Antara Regulasi, Hak Pekerja, dan Kebijakan Perusahaan
- Kevin Diks Soal Mantan Pelatih: Dia Sosok Apa Adanya
- Sejarah Lagu "Jangkrik Genggong" Sindiran Sosial Kota Semarang yang Masih Relevan hingga Sekarang
- Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
Pilihan
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
-
Pemkot Samarinda Akui Penanganan Banjir Belum Tuntas, Apa Kendalanya?
-
Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo, FX Rudy: PDIP Tetap Oposisi!
Terkini
-
Perempuan di Inggris Dihukum karena Kirim Video Kentut ke Mantan Pacar Kekasihnya
-
Ngaku Kanker Otak Hingga Balut Kepala Pakai Tisu Toilet, Pria Ini Ternyata Mata-Mata Rusia
-
Pesawat Ambulans Jatuh di Philadelphia, Sedang Bawa Pasien Anak Sakit
-
Cara Membuat Apem Lembut Untuk Tradisi Apeman Menjelang Ramadan
-
Pemilik Arena Bermain Anak di Skotlandia Dihukum 25 Tahun Penjara atas Kepemilikan Materi Pelecehan Anak
-
Pesan Terakhir Pilot American Airlines Sebelum Kecelakaan Tragis di Washington DC
-
NATO Siaga! Sistem Pertahanan Udara Diaktifkan Pasca Serangan Rusia di Ukraina
-
Produk Baru Apple Dilarang Masuk Indonesia, Fathi Demokrat Dukung Ketegasan Pemerintah
-
Penahanan Digugat Paulus Tannos, Menkum akan Berikan Keterangan ke Pengadilan Singapura
-
Nilai Tukar Dollar Tiba-tiba Jatuh Jadi Rp 8.170,65 di Google