Suara.com - Seorang wanita berinisial N ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Diduga korban tewas karena dibunuh oleh pacarnya, TS yang merupakan seorang prajurit aktif TNI AD kesatuan Yonif 318.
Koalisi masyarakat sipil menyebut, pembunuhan yang dilakukan oleh pihak TNI bukan kali pertama. Belum lama, bos rental mobil di KM 45 rest area Tol Tangerang juga tewas akibat ditembak oleh anggota TNI aktif.
“Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi, tetapi menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum militer terhadap warga sipil,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra dalam keterangannya dikutip Suara.com, Senin (3/2/2025).
Ardi menilai, pembunuhan terhadap N semakin menegaskan jika sistem peradilan militer tidak mampu untuk mencegah berulangnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TNI.
“Kita juga tidak boleh lupa bahwa sebelumnya telah terjadi penyerangan dan pembunuhan terhadap warga sipil oleh puluhan anggota TNI aktif di Deli Serdang yang hingga kini proses hukumnya juga tidak jelas,” jelasnya.
Ardi mendesak soal tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yang mengakibatkan tewasnya warga sipil harus segera dihentikan. Hal ini semakin membuktikan bahwa reformasi peradilan militer harus segera dilakukan.
TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 3 ayat (4) huruf a menyatakan bahwa, “prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum."
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, sementara pelanggaran hukum pidana umum harus diselesaikan melalui peradilan umum.
“Sudah seharusnya anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, maka sepatutnya diadili dalam sistem peradilan umum yang lebih terbuka, akuntabel dan dapat diawasi oleh publik secara luas,” ucapnya.
Kasus-kasus kekerasan militer terhadap sipil, lanjut Ardi, memperlihatkan bahwa tindakan kekerasan oleh anggota TNI bukan sekadar tindakan oknum, melainkan didukung oleh sistem yang memungkinkan pelaku menghindari hukuman setimpal.
“Tanpa reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan militer dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih kuat, kasus serupa akan terus berulang,” tegasnya.
Sebab itu, Ardi bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan Panglima TNI untuk memastikan proses hukum yang menjunjung asas keadilan dan transparansi dengan menyelesaikan kasus ini dalam sistem peradilan umum.
“Langkah ini penting demi menjaga prinsip kesetaraan hukum dan mencegah impunitas,” ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah dan DPR segera mengambil langkah nyata untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi mereka dalam melakukan reformasi hukum, terutama merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Mereformasi peradilan militer melalui revisi UU 31 Tahun 1997, lanjut Ardi, bertujuan agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.
“Sebab, reformasi peradilan militer merupakan mandat yang secara tegas dituangkan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan merupakan kewajiban Konstitusional negara untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tusuk Korban Berkali-kali, Pelaku Pembunuhan Depan Bengkel Ciracas Jakarta Timur Diciduk Polisi
-
Prabowo: Pangkat TNI-Polri Adalah Titipan Rakyat, Bukan Hak!
-
Panglima TNI Bakal Hukum Personel yang Terlibat Pengeroyokan di Deli Serdang
-
Ubah Taktik Tempur di Papua, Panglima Sebut OPM Akan Hancur jika Berani Serang TNI
-
Prabowo: Pangkat dan Bintang di Pundak TNI-Polri Adalah Penghormatan Rakyat!
Terpopuler
- Statistik Gila Jay Idzes Sebelum Gabung ke Juventus, Pantas Venezia Besar Kepala
- Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
- Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
- HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
- Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
Pilihan
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
Terkini
-
Hina Pegawai Honorer, Netizen Murka Jejak Digital Karyawati PT Timah Bela Harvey Moeis: Erick Thohir Harus Tahu Ini!
-
Trump Usulkan Kanada Menjadi Negara Bagian ke-51
-
Turki Siap Tampung Tahanan Palestina yang Dibebaskan Israel dalam Kesepakatan Gencatan Senjata
-
Hizbullah Akan Gelar Pemakaman Hassan Nasrallah dan Hashem Safieddine pada 23 Februari
-
Masuk Program 100 Hari Pramono-Rano, Sekolah di Jakarta Bakal Dipasangi Water Purifier
-
Polisi Israel Selidiki Sara Netanyahu atas Dugaan Intervensi dalam Persidangan Korupsi Suaminya
-
Militer Israel Meledakkan Bangunan di Kamp Pengungsi Jenin, Tepi Barat
-
Kebakaran di Manggarai Hanguskan Sebuah Pabrik Tahu dan 2 Rumah Petakan, Pemadaman Selesai Tanpa ada Korban
-
Kebakaran Melanda Pemukiman Padat di Manggarai Jaksel, 112 Personel Dikerahkan Padamkan Api
-
Darurat Gaza: Puluhan Ribu Warga Tinggal Tanpa Perlindungan di Tengah Cuaca Memburuk