Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diduga melakukan pelanggaran kode etik karena disebut mengacuhkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Bahkan, Para komisioner KPU Barito Utara itu dituding telah 'main mata' dengan pasangan calon tertentu dalam pelaksanaan Pilbup 2024.
Atas dugaan pelanggaran itu, pimpnan KPU dilaporkan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Praktisi hukum, Resmen Kadapi menyebut jika tidak bersikap 'berat sebelah', maka KPU semestinya melaksanakan keputusan Bawaslu dengan menggelar pemilihan suara ulang (PSU). Rekomendasi Bawaslu itu soal perintah PSU tertuang dalam nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024.
"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” katanya, Senin (3/2/2025).
Dia juga menyikapi ada kejanggalan terkait proses Pilbup karena ada pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya tanpa membawa KTP.
"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” ujarnya.
Temuan itu pun yang dicurigai sebagai bentuk pelanggaran KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara," bebernya.
Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, lanjutnya, para komisioner KPU Barito Utara justru mengumumkan hasil Pilbup yang diduga berbau kecurangan.
Baca Juga: Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
"Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya tim paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Kamis (30/1/2025). Berdasar perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 yang dilaporkan paslon itu, pimpinan KPU berstatus teradu adalah Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti.
Berita Terkait
-
KPU Kabupaten Biak Numfor Bantah Pakai Kapal Cinta Damai untuk Distribusi Logistik
-
Jelang Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada, MK Jelaskan Aturan Soal Jumlah Saksi dan Ahli
-
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
-
Sengketa Pilgub Halmahera Selatan Libatkan Keluarga Kasuba, Hakim Saldi Isra Ngakak: Selesaikan dalam Kain Sarung Saja
-
Kang Mus Sindir Pertemuan Rudy-Ade dengan Bayu Syahjohan: 'Seperti Alat Jual-Beli Demokrasi'
Terpopuler
- Ada Indikasi Kuat Aguan Ingin Kuasai Laut Tangerang Lewat Pagar Laut
- PSSI Tolak Bahas Pemecatan Shin Tae-yong Dihadapan Komisi X DPR: Soal STY Maaf...
- Juventus Bawa Kabar Buruk untuk Jay Idzes
- Dirujak Warganet, Politisi PAN ke Tim Geypens: Hafal Pancasila Nggak?
- DPR Heran Tak Ada Target Lolos Piala Dunia 2026 dalam Paparan Kemenpora dan PSSI: Sudah Menyerah?
Pilihan
-
57 Tenaga Medis di Berau Kehilangan Pekerjaan, Layanan Kesehatan Terdampak
-
Tukin Dosen ASN Tak Cair, Ratusan Dosen ISI Solo Gelar Unjuk Rasa
-
Remaja di Berau Diserang Buaya Saat Bermain di Sungai, Selamat Berkat Pamannya
-
Rocky Gerung: Pemindahan ASN ke IKN Hanya Demi Menyenangkan Jokowi
-
Jelang Ramadan, Pemkot Samarinda Jamin Pasokan dan Harga Sembako Stabil
Terkini
-
Cegah Keracunan, BPOM Resmi Terlibat dalam Program Makan Siang Gratis 30 Ribu Dapur
-
Prabowo Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis, Temukan Catatan dan Keluhan Masyarakat
-
Empat Tahun Tukin Tak Kunjung Turun, Keluarga Dosen ASN Tuntut Pemerintah: Utang Wajib Dibayar
-
Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Bongkar Upaya Kuasai 1.415 Hektare Laut
-
Pagar Laut Bikin Nelayan di Perairan Tangerang Merugi Hingga Rp24 Miliar
-
Bukan Mau Menghapus, Bahlil Jelaskan Pemerintah Ingin Naikan Kelas Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
-
Minta Bahlil Perlancar Ketersediaan Gas LPG, Ombudman RI: Barang Hilang Itu Ada Sesuatu yang Salah
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Donny Tri Jawab 18 Pertanyaan Penyidik KPK Soal Suap PAW Anggota DPR
-
Soal Kebijakan Penyaluran Gas Melon, Bahlil Bilang ke DPR: Kami Tak Bermaksud Menyulitkan Masyarakat