Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pembacaan putusan dismissal.
“Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Dia menilai permohonan penarikan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 oleh pasangan Andika-Hendi beralasan menurut hukum untuk dikabulkan Mahkamah.
Resmi Cabut Gugatan di MK
Kubu Andika-Hendi sebelumnya resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diketahui dari surat yang ditujukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK.
“Permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024,” demikian dikutip dari surat permohonan kepada MK, Senin (13/1/2025).
Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Hendrar Prihadi alias Hendi.
“Iya, betul (gugatan dicabut),” ujar Hendi kepada wartawan.
Diketahui, paslon nomor urut 1 AndikaPerkasa - Hendrar Prihadi sebelumnya mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke MK.
Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.870.084 suara.
Dalam gugatannya itu, kubu Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di MK.
"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," kata Roy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Dalam poin petitum berikutnya, Andika dan Hendrar selaku Pemohon juga meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024 lalu.
Pasalnya, kubu Andika-Hendrar menuding adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian untuk memenangkan Luthfi-Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
Roy bahkan menyebut ada instruksi khusus untuk memastikan dukungan seluruh anggota kepolisian kepada Luthfi-Yasin.
Terlebih, lanjut Roy, Luthfi memiliki posisi strategis di internal Polri. Roy menegaskan Luthfi bukan hanya seorang jenderal bintang tiga ditubuh Polri, namun juga orang pilihan Presiden Ke-7 Joko Widodo.
"Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan di manapun 'jari telunjuknya' diarahkan. Dalam hal ini, 'jari telunjuknya' kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni 'penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri'," tutur Roy.
Lebih lanjut, Roy Andika-Hendrar juga mengungkap kedekatan pasangan Luthfi-Yasin dengan Jokowi yang diduga dimanfaatkan untuk mengkondisikan kemenangan Luthfi-Yasin.
Tag
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
-
Cek Fakta: MK Diskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Sengketa Pilkada Jateng
-
Ada Putusan Sela MK, Tito Karnavian Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Dilaksanakan 6 Februari
-
Jelang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, MK Minta Tak Diganggu dengan Hal Tak Relevan
Terpopuler
- Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 14 Pro 5G vs Samsung Galaxy A35 5G
- Didominasi Bahan Bakar Mineral, Ekspor Kaltim Tembus 2,4 Miliar Dolar AS
- Curhat Dapat Proyek di Rumah Menteri IKN, Kontraktor Malah Rugi Ratusan Juta
- Pekebun Rakyat Kaltim Tetap Sejahtera, NTP Tertinggi Meski Sedikit Turun
- Kukar Masuk Daerah Bersengketa, Pelantikan Bupati Masih Tertunda
Pilihan
-
Didominasi Bahan Bakar Mineral, Ekspor Kaltim Tembus 2,4 Miliar Dolar AS
-
Curhat Dapat Proyek di Rumah Menteri IKN, Kontraktor Malah Rugi Ratusan Juta
-
Pekebun Rakyat Kaltim Tetap Sejahtera, NTP Tertinggi Meski Sedikit Turun
-
Kukar Masuk Daerah Bersengketa, Pelantikan Bupati Masih Tertunda
-
Sinau Bareng: Forum Indonesia Muda Jambi dan Sanggar Anak Tumbuh Yogyakarta
Terkini
-
Jadwal Beli Tiket Kereta Lebaran 2025 Beserta Link Pemesanannya
-
Dasco Bak Jubir Prabowo soal Kisruh LPG 3 Kg, Dandhy Watchdoc: Bikin Aja Kebijakan Ngawur, Nanti Presiden Pahlawannya!
-
Prabowo Ikut Tinjau Langsung MBG Membuat Netizen Lega, Ini Sebabnya
-
Ungkap 'Dosa-dosa' TNI-Polri hingga Kasus Rempang, Legislator PKB Semprot MenHAM Pigai: Pelanggaran HAM Dibiayai APBN?
-
Rocky Gerung Sebut Tindakan Bahlil Yang Membuat Gas Melon Langka Bikin Pusing Presiden
-
Memanas, KPK Keberatan Kubu Hasto Minta Barang Bukti Dikembalikan
-
Kapolri Instruksikan Pejabat Polri Bikin Akun Medsos Respons Aduan Warga Online, Sahroni: Saya Dukung
-
Warga Segel Tungku Bakar Sampah Milik Pemkot Depok, Dituding Jadi Sumber Pencemaran dan Penyakit
-
TNI AD Bakal Punya Lima Kodam Baru, Begini Penjelasannya
-
Sepanjang 2024, 3,4 Juta Ton FABA dari PLN Dimanfaatkan Jadi Berbagai Bahan Pendukung Infrastruktur Masyarakat