Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa Pilkada Sumatera Utara (Sumur) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala ke tahap pembuktian.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
MK menilai dalil bahwa Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni memperkenalkan Bobby Nasution sebagai Cagub Sumut saat safari dakwah dalam rangkaian acara PON XXI Aceh-Sumut 2024 tidak beralasan hukum.
Sebab, pihak Bobby dinilai telah membuktikan bahwa dalil yang dituduhkan itu merupakan kewajiban Bobby selaku Wali Kota Medan.
“Mahkamah berpendapat dalil permohonan a quo tidak beralasan hukum,” ujar Suhartoyo.
Dengan begitu, sengketa Pilkada Sumut gugur dan pasangan Bobby Nasution-Surya resmi memenangkan Pilkada Sumut.
Gugat Kemenangan Bobby Nasution
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendalilkan soal rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sumut lantaranya adanya bencana banjir yang berdampak di sejumlah TPS.
Baca Juga: Dimaki-maki Gegara Kasus Gas LPG 3 Kg, Warga Semprot Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar, Butuh Makan!
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Berita Terkait
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
-
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
-
Drama Sengketa Pilkada Jateng Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: Pencabutan Gugatan Dikabulkan MK!
-
Ada Putusan Sela MK, Tito Karnavian Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Dilaksanakan 6 Februari
-
Jelang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, MK Minta Tak Diganggu dengan Hal Tak Relevan
Terpopuler
- Simon Tahamata, Calon Dirtek PSSI: Tak Mau Munafik, Saya Paham...
- Sinau Bareng: Forum Indonesia Muda Jambi dan Sanggar Anak Tumbuh Yogyakarta
- Ordal PSSI Blak-blakan, Peras Keringat Lebih Rayu Ole Romeny
- Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp1.663.000/Gram Hari Ini
- Mohon Doa, Ole Romeny Bawa Kabar Buruk dari Inggris H-3 Sumpah WNI
Pilihan
-
Sinau Bareng: Forum Indonesia Muda Jambi dan Sanggar Anak Tumbuh Yogyakarta
-
Demo Dosen di Semarang, Tukin Tak Dibayar, Bentuk Kezaliman
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
-
Grojogan Sewu Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai
-
Dari Infrastruktur hingga Sekolah, Investor IKN Bersiap Sambut Gelombang Penduduk Baru
Terkini
-
Tuding KPK Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Hasto Dicabut
-
Hasto Bantah Terlibat Kasus Suap PAW DPR: Tak Ada Bukti di Persidangan Wahyu Setiawan
-
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Tahanan: Demi Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
-
Bahaya Pneumonia Seperti Dialami Barbie Hsu, Jangan Remehkan Influenza
-
Diduga Istri Anggotanya Selingkuh, OPM Bakar Sekolah hingga Kantor Desa di Puncak Papua
-
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
-
Anggaran K/L Dipangkas Prabowo, Akbar Faizal Kutip Ucapan Aktivis: Tolol Adalah Pintu Lain Temukan Jalur Tikus
-
Klaim Layanan Kesehatan Dalam Negeri Makin Baik, Menko PMK Minta Pasien Kanker Optimis Bisa Sembuh
-
Penumpang Pesawat Mengamuk di Ketinggian 33.000 Kaki, Acungkan Pisau dan Minta Vodka
-
Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?