Suara.com - Awal tahun selalu jadi waktu yang baik untuk memulai hal produktif. Salah satu yang tidak bisa dikesampingkan untuk Anda pebisnis dan kaum pekerja, adalah pelaporan SPT. Meski telah dirilis secara resmi, namun cukup banyak yang masih mencari tahu batas waktu lapor SPT Tahunan Pajak 2024 ini.
SPT sendiri adalah Surat Pemberitahuan yang menjadi berkas untuk melaporkan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Berkas ini dilaporkan secara rutin setiap tahun, dan periodenya ditentukan oleh pemerintah melalui lembaga terkait.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak 2024
Wajib pajak secara resmi telah dapat melakukan pengisian SPT Tahunan 2025 mulai Januari 2025 lalu. Pengisian wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, sehingga dapat menunaikan kewajibannya.
Untuk batas waktu lapor SPT Tahunan Pajak 2024 sendiri ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi, dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025 mendatang. Pengisian dapat dilakukan pada situs pajak.go.id dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jika Anda melewati batas tersebut, Anda tetap memiliki kewajiban pelaporan pajak. Atas keterlambatan yang dilakukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100,000 sedangkan wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1,000,000.
Prosedur Lapor SPT Tahunan Lewat pajak.go.id
Untuk prosedur pelaporan SPT Tahunan melalui situs pajak.go.id, langkah yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Pertama, akses portal layanan pajak pada pajak.go.id kemudian klik menu Portal Layanan Wajib Pajak
- Kedua, pilih jenis layanan yang diperlukan, sesuai dengan jenis dan tahun pajak yang ingin dilaporkan
- Ketiga, isi formulir SPT sesuai dengan jenis laporan pajak yang ingin dimasukkan. Pastikan mengisi semua data dengan benar
- Keempat, lakukan verifikasi data dengan kode verifikasi yang dikirimkan pada email atau nomor telepon yang terdaftar
- Kelima, kirim dan simpan bukti setelah melakukan verifikasi. Kirimkan SPT dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik yang muncul sebagai bukti bahwa kewajiban Anda telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku
Terkait Coretax DJP
Baca Juga: Pajak Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Eddy Soeparno: Jangan Tunda Lagi
Sebenarnya terdapat sistem administrasi baru yang dimiliki oleh DJP, yakni Coretax DJP. Sistem ini menawarkan otomatisasi perhitungan pajak, integrasi data, dan proses yang lebih efisien dalam proses pajak yang menjadi kewajiban.
Namun untuk sementara pelaporan SPT Tahun 2024 masih menggunakan sistem lama pada pajak.go.id seiring dengan penyempurnaan dan integrasi data yang dilakukan.
Itu tadi sekilas tentang penjelasan batas waktu lapor SPT Tahunan pajak 2024 yang dapat disampaikan, semoga berguna dan selamat melanjutkan kegiatan Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
3 Perbandingan Program MBG di Indonesia dan Swiss, dari Bahan Baku Mentah hingga Tak Didanai Pajak Negara
-
Tak Cuma China, Dua Negara Ini Ikut Jadi Korban Perang Dagang AS, Tesla Terancam?
-
Komisi II DPR Ungkap Masih Ada Ladang Sawit Belum Punya HGU, Sebabkan Negara Rugi karena Tak Ada Pajak
-
Yamaha Akui Kejar Target Sebelum Opsen Pajak Berlaku 100 Persen
-
Perkaya Amerika, Trump Bakal Berikan Pajak Besar untuk Warga Asing
Terpopuler
- Sinau Bareng: Forum Indonesia Muda Jambi dan Sanggar Anak Tumbuh Yogyakarta
- Ordal PSSI Blak-blakan, Peras Keringat Lebih Rayu Ole Romeny
- Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp1.663.000/Gram Hari Ini
- Mohon Doa, Ole Romeny Bawa Kabar Buruk dari Inggris H-3 Sumpah WNI
- BYD Akan Luncurkan Mobil Baru di IIMS 2025, Sealion 7 atau Atto 2?
Pilihan
-
Sinau Bareng: Forum Indonesia Muda Jambi dan Sanggar Anak Tumbuh Yogyakarta
-
Demo Dosen di Semarang, Tukin Tak Dibayar, Bentuk Kezaliman
-
Perjuangan Emak-emak di Bekasi Antre Gas 3 Kg: Tinggalkan Bayi Berjam-jam
-
Grojogan Sewu Mulai Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai
-
Dari Infrastruktur hingga Sekolah, Investor IKN Bersiap Sambut Gelombang Penduduk Baru
Terkini
-
Usai Ahmad Ali, Giliran Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK
-
Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK
-
Trump Ancam Lenyapkan Iran Jika Dirinya Diusik: Tidak Akan ada yang Tersisa!
-
4 Petugas Jasa Marga hingga Bayi jadi Korban Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Daftar Nama-namanya!
-
Miris! Viral Mobil Gas LPG 3 Kg Dikejar Para Emak-emak, Netizen Sindir Lagu OKE GAS: Cepat Berubah
-
Ngamuk saat Lawan Arah sampai Pecahkan Kaca Mobil, Tampang 'Bang Jago' di Cengkareng Kicep usai Diciduk Polisi
-
Trump Ingin Ambil Alih Gaza dan Menjadikannya Kawasan Wisata Timur Tengah
-
Sempat Ditunda Gegara KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto PDIP Digelar di PN Jaksel Hari Ini
-
Arab Saudi Tolak Pemindahan Warga Palestina, Donald Trump: Para Pemimpin Lainnya Menyukai Ide Ini
-
8 Nyawa Melayang usai Truk Galon Rem Blong, Detik-detik Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi