Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:59 WIB
Menteri PANRB Periode 2024-2029 Rini Widyantini. [MenpanRB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar sebuah informasi yang menyebutkan bahwa mulai Februari 2025, seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi surat elektronik. Jika tidak dilakukan sebelum tahun 2026, harta benda tersebut diklaim akan dialihkan menjadi milik negara.

Narasi yang beredar di media sosial berbunyi:

“Mengejutkan! Akan segera berlaku peraturan terbaru mulai Februari 2025. Siap-siap jangan lalai, segera urus surat tanah dan surat rumah Anda jika tidak mau jadi harta milik negara.”

Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?

Namun, benarkah klaim tersebut?

Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran dari sumber kredibel, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tidak ditemukan aturan yang menyatakan bahwa tanah dan rumah akan menjadi milik negara jika tidak segera dikonversi ke bentuk elektronik.

Faktanya, pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik.

Dalam keterangannya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki, dan tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital. Perubahan menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan tetap melalui prosedur yang diawasi oleh pemerintah.

Selain itu, Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan dan mencegah pemalsuan, bukan untuk mengambil alih aset masyarakat.

Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan bahwa surat tanah dan rumah yang tidak diubah ke bentuk elektronik sebelum 2026 akan menjadi milik negara adalah hoaks. Pemerintah memang menerapkan program sertifikat elektronik, tetapi tidak ada aturan yang menyatakan bahwa aset masyarakat akan disita jika tidak segera dikonversi.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Cek Langsung Lokasi Pagar Laut Misterius di Tangerang

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu memeriksa sumber resmi sebelum menyebarkan berita lebih lanjut.

Komentar
Yunizar
Masalah pemilikan lahan untuk sertifikasi saja saat ini masih sulit hingga butuh berbulan2 bahkan 6 bulan untuk balik nama SHM ... Apalagi kalo urus SHM yg sudah jelas jual beli nya walaupun bukan AJB saja sulitnya belum ada solusi ... Begitu juga urus SHM ternyata pemilik nya sudah meninggal dunia belum ada solusinya... Begitu juga SHM tumpang tindih... Masalah 2 ini belum tuntas malah buat potensi masalah baru lagi .... Makanya banyak tanah dan rumah yang surat2nya terabaikan nih ... Selesai kan dulu masalah 2 yg ada saat ini dulu....
Panji
Pertanyaan nya kalau sudah dirubah menjadi sertifikat elektronik dan berubah atas nama orang lain apa negara bertanggung jawab
Ruski
Jgn percaya dgn berita itu, itu kerjaan JURNALIS ABAL ABAL, adal nulis dan mengekspos yg ga jelas. ABAIKAN AJA
5 komentar disini >
Load More