Suara.com - Beredar sebuah informasi yang menyebutkan bahwa mulai Februari 2025, seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi surat elektronik. Jika tidak dilakukan sebelum tahun 2026, harta benda tersebut diklaim akan dialihkan menjadi milik negara.
Narasi yang beredar di media sosial berbunyi:
“Mengejutkan! Akan segera berlaku peraturan terbaru mulai Februari 2025. Siap-siap jangan lalai, segera urus surat tanah dan surat rumah Anda jika tidak mau jadi harta milik negara.”
Namun, benarkah klaim tersebut?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran dari sumber kredibel, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tidak ditemukan aturan yang menyatakan bahwa tanah dan rumah akan menjadi milik negara jika tidak segera dikonversi ke bentuk elektronik.
Faktanya, pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik.
Dalam keterangannya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki, dan tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital. Perubahan menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan tetap melalui prosedur yang diawasi oleh pemerintah.
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan dan mencegah pemalsuan, bukan untuk mengambil alih aset masyarakat.
Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan bahwa surat tanah dan rumah yang tidak diubah ke bentuk elektronik sebelum 2026 akan menjadi milik negara adalah hoaks. Pemerintah memang menerapkan program sertifikat elektronik, tetapi tidak ada aturan yang menyatakan bahwa aset masyarakat akan disita jika tidak segera dikonversi.
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Cek Langsung Lokasi Pagar Laut Misterius di Tangerang
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu memeriksa sumber resmi sebelum menyebarkan berita lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Antony Santos Tinggalkan Brazil Gabung Timnas Indonesia
-
Cek Fakta: Megawati Sudah Sah Jadi Tersangka KPK
-
Cek Fakta: Jokowi dan Presiden Kenya Merayakan Terpilihnya Mereka Sebagai Finalis Tokoh Terkorup
-
Cek Fakta: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Khusus Januari dan Februari 2025 Gratis
-
Cek Fakta: Optimis Lolos Piala Dunia, PSSI Borong Enam Striker Grade A Untuk Timnas
Terpopuler
- Kisah Simon Tahamata Permalukan Johan Cruyff: Dikolongin, Lalu Minta Maaf
- Emas Antam Lagi-lagi Harganya Melambung Tinggi, Tembus Rekor Baru
- Sesuai Harapan Netizen, PT Timah Pecat Dwi Citra Weni Alias Wenny Myzon
- Pentingnya Kemenangan Timnas Indonesia U-20 di Laga Pertama Piala Asia
- Bocor! Komposisi Pemain Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert Lawan Australia
Pilihan
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
-
Heboh Pengunjung Kena Pungli di IKN, Diminta Parkir dan Pengawalan Sampai Rp 250 Ribu
-
Didominasi Bahan Bakar Mineral, Ekspor Kaltim Tembus 2,4 Miliar Dolar AS
-
Curhat Dapat Proyek di Rumah Menteri IKN, Kontraktor Malah Rugi Ratusan Juta
-
Pekebun Rakyat Kaltim Tetap Sejahtera, NTP Tertinggi Meski Sedikit Turun
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Wholesale dan Ekspansi Kredit Berkelanjutan di Tahun 2024
-
Ribuan Demonstran Bakar Rumah Tokoh Pendiri Bangladesh, Sheikh Hasina Serukan Perlawanan
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
-
Trump Usul Aneksasi Gaza dan Pindahkan Warga Palestina, Dunia Arab dan PBB Murka!
-
Akankah Sara Duterte Lengser? Senat Filipina Akan Putuskan Nasib Wapres
-
Prabowo Blak-blakan Ancam Copot Pejabat Dablek, Dasco: Artinya Warning buat Para Menteri
-
Trump Teken Perintah Eksekutif Larang Atlet Transgender di Olahraga Wanita
-
Sebut Aturan DPR Bisa Copot Pejabat Tabrak UU, Pimpinan KPK Johanis: Bisa Digugat ke MA
-
Kubu Hasto Siap Boyong 41 Bukti buat Bongkar Kesalahan KPK di Sidang Praperadilan, Apa Saja?
-
Berapa Besaran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2025?