Suara.com - Kasus Reynhard Sinaga, seorang predator seks yang dipenjara seumur hidup atas kejahatan seksual yang dilakukannya di Inggris beberapa tahun lalu, kembali jadi perhatian. Hal ini terkait wacana Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM yang berencana memulangkannya di Indonesia.
Publik pun dibuat penasaran, seperti apa kronologi kasus Reynhard Sinaga yang sebenarnya? Simak selengkapnya dalam rangkuman yang ditulis Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Reynhard diketahui adalah seorang WNI yang tinggal di Manchester. Ia kemudian dihukum dengan kurungan seumur hidup berdasarkan hukum di negara Inggris, karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual pada ratusan pemuda di kawasan tempat tinggalnya.
Kejahatan ini dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu, dan terkuak setelah salah satu korbannya tersadar ketika Reynhard tengah melakukan pelecehan.
Reynhard melakukan aksi kejahatannya dengan menarget pria muda yang tengah mabuk di area klub malam dan pub sekitar tempat tinggalnya. Ia kemudian mendekati dan membujuk pria tersebut untuk datang ke apartemennya di Princess Street. Reynhard kemudian membius korbannya dengan Hamma Hidroksi Butirat, dan memperkosa mereka.
Ia merekam aksinya itu dan menyimpan barang-barang korban, seperti jam, ponsel, hingga kartu identitas. Selama melakukan aksinya hingga sebelum dibongkar, korbannya sama sekali tidak menyadari apa yang telah mereka alami dan tidak mengingat apapun.
Pada Juni 2017 aksinya terhenti karena korban yang ia bius tersadar dan melakukan perlawanan. Korban kemudian melapor pada polisi dan pihak kepolisian melakukan penangkapan. Polisi kemudian menyita ponsel yang ia miliki dan menemukan bukti berupa video rekaman pemerkosaan, yang totalnya setara dengan 250 DVD.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman atas total 159 kasus pelecehan seksual yang dilakukan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup dengan minimal penjara 40 tahun. Ia mendekam di penjara HMP Wakefield Kategori A, satu lokasi dengan penjahat kelas kakap lainnya.
Upaya Pengembalian Reynhard Sinaga
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya pemulangan untuk Reynhard agar dapat kembali ke Indonesia.
Negosiasi akan dilakukan dengan pihak Kedutaan Besar Inggris untuk dapat memulangkan Reynhard, setelah sebelumnya Reynhard dikabarkan menerima kekerasan di penjara pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Pro dan kontra kemudian mengemuka di masyarakat terkait rencana ini. Masyarakat yang mendukung berpendapat bahwa apapun yang dilakukan Reynhard, ia tetap adalah seorang WNI yang wajib dilindungi. Sementara pihak lain berpendapat agar Reynhard menyelesaikan hukumannya di Inggris sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itu tadi sekilas kronologi kasus Reynhard Sinaga yang menjadi bahasan hangat beberapa waktu belakangan ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kilas Balik Kasus Reynhard Sinaga, Kapan dan Bagaimana Pertama Kali Aksinya Terungkap?
-
Apa Alasan Pemerintah RI Upayakan Pemulangan Reynhard Sinaga?
-
Fakta-Fakta Reynhard Sinaga, Predator Seks yang Dikabarkan Akan Dipulangkan ke Indonesia
-
Predator Seks Reynhard Sinaga Dipenjara Berapa Tahun? Kini Akan Dipulangkan ke Indonesia
-
Klasemen Liga Inggris 2024/25 Pekan ke-24: Duo Manchester Tumbang, Arsenal Tempel Liverpool
Terpopuler
- Menteri Prabowo Segel Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe dan Donald Trump
- MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari
- Keunikan Indonesia, Punya 2 Ibu Kota yang Langganan Banjir
- MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
- Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang
Pilihan
-
MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari
-
Keunikan Indonesia, Punya 2 Ibu Kota yang Langganan Banjir
-
MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
-
Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
Terkini
-
Baleg DPR Jelaskan Aturan Tatib: Hanya Evaluasi dan Rekomendasi, Bukan Wewenang Pencopotan
-
Presiden Marcos Bantah Terlibat Pemakzulan Wapres Sara Duterte
-
KPK Ungkap Firli Bahuri Cs Tolak Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Usai Insiden PTIK dan Kantor DPP PDIP
-
Budi Djiwandono Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan HUT Partai Gerindra
-
Cek Fakta: Poster Pendaftaran Haji Gratis 2025 dari Kemenag untuk 100 Orang
-
Razia Ganteng Ala Gibran, Ajak Tukang Cukur ke Sekolah Dan Potong Rambut Siswa
-
Heboh Mobil Pelat Merah Berlogo Ditjen PK Kemenkeu Ugal-ugalan di Tol, Celetukan Eks Penyidik KPK: Ngejar Koruptor?
-
KPK Ungkap Cerita Gagalnya Penangkapan Harun Masiku dan Hasto di PTIK hingga Soal Penyegelan DPP PDIP
-
Mahfud MD: Banyak Aparat Sengsarakan Rakyat, Bukan Melindungi
-
Heboh Kelangkaan Gas Melon, Pengalihan Isu Pagar Laut?