Suara.com - Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barar, Abdul Rosyid, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Bekasi.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025), Abdul Rosyid tiba pada pukul 13.33 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Rahman Permana.
Abdul mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui perihal pemasangan pagar laut di desanya.
Ia mengatakan, berdasarkan pemantauannya, pagar tersebut dibangun pada 30 Oktober 2022, sedangkan dirinya baru dilantik pada tahun 2023.
“Saya selaku kepala desa, baru dilantik pada 14 Agustus 2023. Jadi, adanya dugaan pemalsuan ini, saya kurang tahu. Tahu-tahu ada dugaan seperti ini,” katanya.
Dalam pemeriksaan hari ini, ia membawa barang bukti berupa surat panggilan dan beberapa dokumen yang akan mendukung proses pemeriksaan.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.
Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah mengubah data 93 SHM.
Baca Juga: Menanti Babak Baru! Bongkar Sindikat Pemalsuan 260 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” ucapnya.
Diubahnya data tersebut, kata dia, dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah.
Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.
“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luas yang lebih besar,” terangnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Abdul Rosyid Klaim Tak Tahu Sertifikat Kasus Pagar Laut: Saya Kades Baru
-
Kejagung Pastikan Tetap Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Sudah Kirim Surat ke Kades Kohod
-
Terungkap Kades Kohod Auto Jadi Miliarder dari Kongkalikong SHGB Pagar Laut, Disebut Raup Rp 23,2 Miliar!
-
Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
Terpopuler
- Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
- Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
- Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
- Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
- 5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
Pilihan
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Gratispol Rudy-Seno Diapresiasi, Tapi Fasilitas Pendidikan 3T Tak Boleh Dikesampingkan
-
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab PPU Utamakan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur IKN
-
Berau Terancam Puting Beliung, BPBD Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Pembangunan IKN Berlanjut: Istana Presiden 40 Persen, Kantor Otorita Rampung Maret
Terkini
-
Jika Ngaku Tak Antikritik, Kapolri Ditantang Sanksi Tegas Polisi Peneror Band Sukatani
-
Digembleng di Akmil, Mendagri Sebut Kepala Daerah Bukan Belajar Soal Militerisme
-
Asta Cita dan Program Prioritas, Bekal Kepala Daerah di Retret Pembekalan Kemendagri
-
Jurnalis CNN Kena Doxing usai Liput Aksi Indonesia Gelap: Kerdilan Kepercayaan Publik kepada Pers
-
Hasto Ditahan KPK, Said Abdullah PDIP: Tak Ada Pergantian Sekjen, Titik!
-
Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!
-
Lagu Band Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' Mengandung Kebenaran, ICJR: Sudah Sering Diberitakan
-
Cerita Hasto Pernah Ingatkan Jokowi soal Gibran dan Bobby Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan
-
Intimidasi Band Sukatani: Padahal Kebebasan Berekspresi Dilindungi Konstitusi, Polisi Dicap Pembungkam Seni
-
Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa