Scroll untuk membaca artikel
News / Nasional
Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:13 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta kasusnya bisa menjadi momentum bagi KPK untuk memeriksa Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. 

Setyo menyebut setiap orang, termasuk Hasto, bisa menyampaikan informasi soal adanya dugaan tindak pidana dengan membawa dokumen dan bukti.

“Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

“Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku,” tambah dia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). (Suara.com/Dea)

Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa 

Hasto sebelumnya berharap agar KPK turut memeriksa Jokowi dan keluarganya. Hal itu disampaikan Hasto setelah resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (20/2/2025).

Penahanan itu berkaitan dengan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice. 

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasul memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Drama Penahanan Hasto 

Baca Juga: Lagu Band Sukatani "Bayar Bayar Bayar" Dilarang Polisi, Ajudan Prabowo Minta Maaf

Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025.

Saat digelandang penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK, Hasto pun sempat memekik 'Merdeka' sembari mengepal kedua tangannya yang sudah terborgol. 

Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice. 

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dinyatakan sah. 

Meski telah kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Terbaru, Hasto lewat tim pengacaranya mendaftarkan dua permohonan terkait penetapannya sebagai tersangka di KPK. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025 mendatang

Komentar
Burhanudin
Inilah momentum Pak Hasto melaporkan Pak Jokowi dengan menyertakan dokumen bukti kejahatan yg telah disimpan di notaris rusia. Ayo Pak Hasto buktikan bahwa anda adalah pejuang. Lawan penjajah.
1 komentar disini >
Load More