Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi penangguhan penahanan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut dia, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, tetapi keputusan untuk mengabulkan permohonan itu atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, Setyo bahkan menyebut bahwa selama ini belum ada tersangka yang pernah mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK.
“Sepertinya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengaku akan kembali mengajukan penangguhan penahanan meskipun sempat ditolak oleh penyidik KPK.
“Akan diajukan lagi,” kata Maqdir, Senin (24/2/2025).
Hasto Ditahan KPK
Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Terungkap! Rocky Gerung Bongkar Skenario PDIP Jerat Jokowi Secara Hukum, Termasuk 'File Rusia' Hasto
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Video Megawati dan Hary Tanoesoedibjo Datangi KPK usai Hasto Kristiyanto Ditangkap
-
Megawati Dilarang Jenguk Hasto di Rutan KPK, Ada Apa?
-
Asal Ada Laporan Resmi dari Hasto Kristiyanto, KPK Siap Periksa Keluarga Jokowi
-
Sindir Jokowi? Kubu Hasto PDIP: Kami Tak Minta Belas Kasihan Mantan Penguasa!
-
Hasto Dicecar KPK Soal Peran Sejumlah Pihak dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Terpopuler
- Indonesia Gelap, Daftar Pabrik yang Bangkrut di Era Prabowo: Sritex, Sanken, PT GNI dan Yamaha
- Elkan Baggott Menolak Dipanggil, 2 Alasan Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir
- Selamat Tinggal Sritex! Raksasa Tekstil yang Resmi Bangkrut
- Harga Emas Antam Terus Terpeselet Jatuh Hari Ini
- IHSG Diprediksi Melemah! Wall Street Hingga Pasar Saham China Tertekan
Pilihan
-
Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah
-
PSSI Bangun Stadion Mini 5.000 Penonton di IKN, Target Rampung Setelah TC Tahap 1
-
Biaya Haji Embarkasi Balikpapan Rp 57 Juta, Pelunasan Berlangsung Hingga Maret
-
Bangkai Buaya 2 Meter Ditemukan Nelayan di TPI Bontang, Penyebab Kematian Masih Misterius
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
Terkini
-
Skandal Suap Jaksa! Dari Rp61 M Jadi Rp17 M, Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit Raib?
-
Cak Imin: Data Tunggal Permudah Salurkan ZIS ke Masyarakat Miskin Ekstrem
-
Bisnis Gading Ramadhan Joedo, Tersangka Korupsi Pertamina, Tak Main-main! (Clickbait & menekankan skala bisnis)
-
Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?
-
Cek Fakta: Video Megawati dan Hary Tanoesoedibjo Datangi KPK usai Hasto Kristiyanto Ditangkap
-
CEK FAKTA: Prabowo Minta Kader PDIP yang Tidak Ikut Retret untuk Mundur
-
Hari Ini Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan 1446 H, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik
-
CEK FAKTA: Video Pesawat Batik Air Tergelincir di Yogyakarta pada 2025
-
CEK FAKTA: Bupati Brebes Dipecat Megawati Karena Ikuti Retret di Magelang
-
Wanita Ini Lempar Bayi yang Baru Dilahirkan dari Lantai 2 Hotel di Paris