Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan 201 surat hak guna bangunan (SHGB) pada wilayah pagar laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami melaksanakan penyelidikan terkait 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya. Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025) lalu.
Lantaran temuan ini masih berupa laporan informasi (LI), kata dia, Dittipidum sepakat untuk membuat laporan polisi (LP).
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki suspek tersangka. Akan tetapi, masih akan terus didalami melalui pemeriksaan.
“Pembuktian terkait perkara pemalsuan dan lain sebagainya itu tidak seperti membalik sebuah tangan. Ada proses-proses yang harus kita ikuti. Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka,” ucapnya.
Diketahui, dugaan pemalsuan SHGB ini ditemukan ketika penyidik sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan 93 surat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun Desa Huripjaya berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya.
Lalu, pada Senin (25/2), Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait dalam dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB atas nama PT MAN di Desa Huripjaya.
Selain itu, pihak PT MAN juga telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ini.
Baca Juga: Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
Berita Terkait
-
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
-
Menteri KKP: Kades Bakal Bayar Denda Rp48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang
-
Bareskrim Buru Calon Tersangka Lain Kasus Pagar Laut Tangerang
-
Unik, Mal di Bekasi Ini Terinspirasi dari Kerajaan Tarumanegara: Identik Kalimalang?
-
Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Warga Tangerang Ramai-ramai Cukur Gundul dan Gelar Selamatan
Terpopuler
- Ngabuburit Keliling Kota Solo, Ini Momen Jokowi Bagikan Beras dan Amplop ke Warga
- Dukung SDM IKN, Unesa Gelontorkan Rp 500 Miliar Bangun Kampus di KIPP
- Prosesi Tepung Tawar: Langkah Awal Rudy Masud & Seno Aji Pimpin Kaltim
- Realisasikan Janji, Ini Momen Wali Kota Solo Ngantor di Kelurahan
- 4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terupdate Maret 2025
Pilihan
-
Ngabuburit Keliling Kota Solo, Ini Momen Jokowi Bagikan Beras dan Amplop ke Warga
-
Dukung SDM IKN, Unesa Gelontorkan Rp 500 Miliar Bangun Kampus di KIPP
-
Prosesi Tepung Tawar: Langkah Awal Rudy Masud & Seno Aji Pimpin Kaltim
-
Realisasikan Janji, Ini Momen Wali Kota Solo Ngantor di Kelurahan
-
Nasi Kotak Melayang di Rapat DPRD: Simbol Kemarahan atas Upah Pekerja Teras Samarinda yang Belum Dibayar
Terkini
-
"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
-
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana Sore Ini, Fadli Zon: Buka Puasa Bersama
-
Dokumen Rahasia PDIP Sempat Bocor, Megawati Panggil Connie Bakrie
-
Mahasiswa Demo 'Indonesia Gelap' Tolak Dwifungsi TNI, Purnawirawan Tuding Ada Pesanan
-
Krisis Gaza Memburuk: Ribuan Pengungsi Tanpa Tempat Tinggal, Bantuan Tersendat
-
KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Kredit LPEI Nyaris Rp 1 Triliun
-
KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Ini Nama-namanya
-
Bima Arya Ungkap Gelombang Baru Retret Kepala Daerah, Digelar Hanya di Jakarta
-
Connie Bakrie Ungkap Penitipan Dokumen Rahasia PDIP Oleh Hasto, Diduga Berisi Skandal Elite Negara
-
Siswa Puasa Tetap Dapat MBG untuk Berbuka, Kepala BGN Jamin Menu Tak akan Basi