Scroll untuk membaca artikel
News / Metropolitan
Minggu, 02 Maret 2025 | 16:58 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan 201 surat hak guna bangunan (SHGB) pada wilayah pagar laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kami melaksanakan penyelidikan terkait 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya. Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025) lalu.

Lantaran temuan ini masih berupa laporan informasi (LI), kata dia, Dittipidum sepakat untuk membuat laporan polisi (LP).

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki suspek tersangka. Akan tetapi, masih akan terus didalami melalui pemeriksaan.

“Pembuktian terkait perkara pemalsuan dan lain sebagainya itu tidak seperti membalik sebuah tangan. Ada proses-proses yang harus kita ikuti. Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka,” ucapnya.

Diketahui, dugaan pemalsuan SHGB ini ditemukan ketika penyidik sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan 93 surat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun Desa Huripjaya berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya.

Lalu, pada Senin (25/2), Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait dalam dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB atas nama PT MAN di Desa Huripjaya.

Selain itu, pihak PT MAN juga telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ini.

Baca Juga: Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar

Load More