SuaraBali.id - Imbas dari penutupan PARQ Ubud, Gianyar, Direktur PARQ Ubud yang berinisial AF (53) harus berhadapan dengan hukum. WNA asal Jerman itu diduga melakukan tindak pidana alih fungsi lahan yang juga menjadi alasan ditutupnya tempat yang kerap dijuluki “Kampung Rusia” itu.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan jika hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Oktober 2024 itu menunjukkan jika PARQ Ubud diduga telah membangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“PARQ berada pada zona kawasan pariwisata dan tanaman pangan atau Lahan Sawah Dindungi atau Lahan Pertanian Berkelanjutan,” ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025).
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan AF pada kedua zona yang dimiliki PARQ Ubud, yakni zona pariwisata dan distrik vila. Saat dilakukan pengecekan, petugas dari kepolisian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Gianyar menemukan bangunan vila, spa center, dan peternakan hewan pada lahan tersebut.
Baca Juga: Dua Bule Ukraina Kasus Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara
Jika dihitung, luas lahan yang diduga merupakan alih fungsi lahan tak berizin itu seluas 1,8 hektare dari total luas PARQ Ubud yang mencapai 6 hektare.
Polisi sudah memeriksa 33 orang saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus ini. Termasuk juga memeriksa pemilik lahan yang berinisial IGNES yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Namun, sejauh pemeriksaan, AF diduga hanya menggunakan lahan IGNES dengan skema sewa. Namun, IGNES mengaku tidak terlibat dalam bisnis PARQ Ubud yang dijalankan oleh AF.
Meski begitu, kepolisian masih mendalami potensi adanya tersangka tambahan termasuk dari warga lokal.
“Yang bersangkutan (IGNES) sebagai pemilik lahan sementara pemilik usaha PARQ Ubud adalah AF,” tuturnya.
Baca Juga: AHY: JPO Bandara Ngurah Rai Menjadi Solusi Kepadatan Pengunjung Dan Mengurai Kemacetan
“AF juga mengakui telah melakukan sewa menyewa kepada para pemilik lahan,” sambung Daniel.
Atas perbuatannya, AF dijerat dua pasal yakni Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Dia terancam dijerat hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada pasal tersebut, AF bisa dijerat hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, PARQ Ubud telah ditutup oleh Pemkab Gianyar pada Senin (20/1/2025) lalu. Penutupan tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya, kawasan yang kerap dilabeli “Kampung Rusia” itu ditutup sementara pada Nopember 2024 lalu.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Lokasinya Strategis, Ini 5 Kelenteng di Bali yang Bisa Dikunjungi Saat Imlek
-
Liga Jerman, Next Level Challenge bagi Kevin Diks yang Miliki Dua Sisi Saling Berlawanan
-
Dituding Lakukan Gestur Nazi di Acara Pelantikan Trump, Begini Kata Elon Musk
-
Jerman akan Berupaya Cegah AS Keluar dari WHO
-
Yusril Soal Pemulangan Hambali dari Penjara Guantanamo, Berpeluang Gagal Diadili di Kasus Bom Bali?
Terpopuler
- Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang, AGRA Sebut Jokowi Orang yang Paling Harus Bertanggung Jawab
- TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Ini Simbol Hadirnya Negara
- Beda Cara Jawab, Public Speaking Gibran Dibandingkan dengan Kholid Nelayan Banten: Malu sama Rakyat..
- Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
- Ragnar Oratmangoen dan Jay Idzes Permalukan Erik Ten Hag: Menang 2-1
Pilihan
-
Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
-
Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra vs Samsung Galaxy S24 Ultra, Baru Lebih Bagus?
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Jordania: Jens Raven Cedera, Ragil Tumpuan
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
Terkini
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
-
Imlek 2025: Bandara Ngurah Rai Diprediksi Kedatangan 63 Ribu Penumpang
-
Potensi Gangguan Kamtibmas di Mataram Saat Libur Sekolah di Bulan Puasa
-
Waspada, Cuaca Ekstrem Hantui Perayaan Imlek di Mataram
-
Turis Inggris Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Mandi Hotel Sanur