Sabtu, 25 Januari 2025

Pengusaha Bekasi Terancam Bangkrut Jika UMK Naik 14,02 Persen

- Senin, 27 November 2023 | 05:00 WIB
Ratusan buruh long march di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis (23/11). Foto: Dokumentasi Bekasi24jam.com
Ratusan buruh long march di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Kamis (23/11). Foto: Dokumentasi Bekasi24jam.com

Pengusaha Bekasi Terancam Bangkrut Jika UMK Naik 14,02 Persen, simak selengkapnya...

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi tengah mempersiapkan beberapa langkah-langkah mana kala usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2024 sebesar 14.02 persen nantinya terealisasikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi telah merekomendasikan usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang telah diselenggarakan. Jika UMK naik, sejumlah pengusaha Bekasi terancam bangkrut.

"Dalam diskusi dengan beberapa pengusaha, memang ada tiga pilihan yang mengemukakan, yaitu mengurangi karya, menutup perusahaan karena tidak mampu membayar upah dan relokasi ke daerah yang upahnya terjangkau," ucap Ketua APINDO Kota Bekasi Farid Elhkamy saat dikonfirmasi, Minggu (25/11/2023).

Adapun usulan itu, upah minimum Kota Bekasi naik sebesar Rp 723.186 menjadi Rp 5.881.434.60. Usai sebelumnya besaran upah di Kota Bekasi berada di angka Rp5.158.248.30.

Farid menyatakan, usulan kenaikan UMK 2024 tentunya juga belum bersifat final. Karena, keputusan kenaikan UMK akan ditentukan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Rapat tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 27-28 November 2023 mendatang.

Terlebih, kata dia rekomendasi yang diusulkan Pj Wali Kota Bekasi ke Pj Gubernur Jawa Barat. Angka tersebut bukanlah hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, karena hasil rapat Dewan Pengupahan Kota, ada tiga usulan kenaikan UMK. Pertama versi Pemkot Bekasi yang diwakili Dinas Tenaga Kerja sebesar 3,69 persen.

Kedua versi pengusaha yang diwakili Apindo yang besarnya sama dengan Pemkot Bekasi yakni 3,69 persen. Terakhir versi serikat buruh atau serikat pekerja sebesar 16 persen.

UMK yang diajukan Apindo sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan besaran angka tersebut sama dengan yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.

"Masih belum final menunggu di bahas di Dewan Pengupahan Provinsi. Jadi masih berupa rekomendasi dan angka tersebut bukan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Sebab jika besaran UMK tetap di angka 14,02 persen kami keberatan. Lantaran harus menyiapkan uang tambahan lebih besar untuk gaji pekerja," keluhnya.

Sebab, lanjut Farid kembali. Usulan upah minimum sebesar 14.02 persen turut memberatkan bagi para pengusaha di Kota Bekasi. Lantaran di Kota Bekasi sendiri banyak perusahaan-perusahaan yang notabenenya adalah perusahaan kecil.

"Betul (masih banyak perusahaan-perusahaan kecil di Kota Bekasi), Mereka sudah mulai mengungkapkan kegelisahannya. Sangat memberatkan (apabila usulan UMK tersebut terealisasi), terutama bagi perusahaan menengah kebawah," sambungnya.

Sementara, Anggota Depeko Kota Perwakilan Serikat Pekerja Khoirul Bakhri menyatakan, usulan UMK sendiri apabila naik ataupun terealisasi secara besaran upah, tentunya sudah menjadi resiko perusahaan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.

"Sudah menjadi resiko perusahaan, Karena itu sudah menjadi hak dasar dalam Undang-undang 45, Jelas tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan pekerjaan yang layak maupun upah," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Gaji PPPK Paruh Waktu Bagi Lulusan S1, Cek Disini

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:25 WIB

Kebakaran Toko Roti Legendaris di Pondok Gede Bekasi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:22 WIB
X