SuaraJawaTengah.id - Obyek wisata Gunung Kemukus yang berlokasi Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Hal tersebut usai Polda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025) lalu, membongkar praktik prostitusi terselubung di kawasan itu.
Tersangka S alias Tini (44) terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lantaran memaksa korban menjadi pemandu karoke dan melayani pria hidung belang. Jika menolak, korban harus menebus uang sebesar Rp 1 juta.
Pengungkapan kasus ini, membangkitkan ingatan banyak orang tentang ritual seks di Gunung Kemukus yang telah lama dilarang.
Bermula dari Tawaran Kerja Bergaji Tinggi
Baca Juga: Ini Cerita Dibalik Tren Ubur-Ubur Ikan Lele yang Viral di TikTok
Kasus TPPO ini bermula ketika korban AM (18) ditawari pekerjaan sebagai pelayan rumah makan milik tersangka melalui media sosial Facebook pada 9 Januari 2025. AM tergiur lantaran diiming-imingi gaji tinggi dan sejumlah fasilitas seperti kamar yang dilengkapi TV dan makan gratis.
Setelah mulai bekerja, AM ternyata tidak diminta jadi pelayan makanan, melainkan malah dipaksa melayani pria hidung belang.
Korban sebetulnya ingin pergi dari tempat tersebut, tetapi tidak bisa lantaran harus melunasi utang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta yang merupakan biaya sewa kamar, makan, dan lainnya.
"Ingin pulang tidak bisa. Fasilitas kamar kos dan lainnya ternyata itu bayar, padahal selama bekerja 2 minggu, anak saya belum digaji," kata NS (42), ibu korban saat dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah.
Prostitusi Terselubung di Obyek Wisata
Baca Juga: Ratusan Hektare Sawah di Kudus Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen!
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo menyebut tempat usaha karaoke dan praktik prostitusi di tempat tersangka S sudah berjalan sekitar 1 tahun.
Pelaku mempekerjakan 4 orang, dan 2 di antaranya masih berusia di bawah umur. Dwi menyebut bahwa dari keterangan tersangka, ada beberapa tempat yang sama dengan milik tersangka di obyek wisata Gunung Kemukus.
"Karena lokasi ini merupakan obyek wisata, jadi saat masuk ada retribusi yang ditarik pemerintah daerah. Mirisnya, ada praktik prostitusi terselubung di sana," kata Dwi.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Jawa Tengah meminta pemda setempat untuk mengembalikan marwahnya wisata Gunung Kemukus dengan melakukan penertiban di lokasi tersebut.
"Ini praktik terselubung prostitusi, padahal tempat itu wisata religi," jelasnnya.
Ritual Seks Hidup Lagi?
Gunung Kemukus di Sragen telah lama dikenal sebagai lokasi pemujaan bagi orang-orang yang ingin mendapatkan kekayaan secara instan. Salah satu ritual yang paling kontroversial adalah dengan melakukan hubungan badan bukan dengan pasangan sahnya atau berzina.
Mirisnya lagi, di lokasi ini terdapat makam Pangeran Samudro, anak Raja Majapahit terakhir, yang menyebarkan Islam di kawasan tersebut.
Tempat ini sempat menjadi sorotan media asing karena praktik menyimpang itu. Upaya penertiban juga sudah dilaksanakan sejak periode pertama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menghapus stigma negatif Gunung Kemukus.
Saat ditanya terkait prostitusi terselubung di Gunung Kemukus saat ini berhubungan dengan ritual seks, dia tidak mau membawa pengungkapan kasus ini ke arah sana.
"Terkait dengan ritual, kami tidak melihat ke arah situ, tetapi ada kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat," jelasnya.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya minuman keras. "Minuman keras dijual bebas," imbuhnya.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Tengah ikut turun mengawal kasus prostitusi terselubung di Gunung Kemukus.
"Kami akan lakukan pendampingan psikologis terhadap korban perempuan dan anak. Karena ada 2 anak di bawah umur juga," kata Novia, Pendamping di UPTD PPA Jateng.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Kontributor : Sigit Aulia Firdaus
Berita Terkait
-
Awang-Awang Telomoyo, Wisata dengan Spot Foto Kaca Instagramable di Magelang
-
Akses Jalan Desa di Kudus Putus Akibat Banjir Selama Sepekan
-
Bencana Longsor di Kabupaten Pekalongan, 17 Tewas dan 9 Masih Hilang
-
Taman Bunga Celosia, Objek Wisata dengan Daya Tarik Terlengkap di Semarang
-
Bantah Prostitusi, Choi Min-hwan Tuding Jam Tidur Yulhee Penyebab Cerai
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
-
Heboh Pengunjung Kena Pungli di IKN, Diminta Parkir dan Pengawalan Sampai Rp 250 Ribu
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 14 Pro 5G vs Samsung Galaxy A35 5G
-
Didominasi Bahan Bakar Mineral, Ekspor Kaltim Tembus 2,4 Miliar Dolar AS
-
Curhat Dapat Proyek di Rumah Menteri IKN, Kontraktor Malah Rugi Ratusan Juta
Terkini
-
Stok Beras Jateng Aman! Pj Gubernur Pastikan Cadangan untuk Bencana dan Kebutuhan Mendesak
-
PSIS Semarang Masih Tunggu Pemegang Saham, Lunasi Hutang Rp45 Miliar
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman di Jateng-DIY dengan Tambahan 900 Ribu Tabung
-
Kisah Sya'ban: Sahabat Nabi yang Dirindukan Rasulullah Saat Subuh