Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi Tambang . [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman (Unmul) menolak tegas usul perguruan tinggi mendapatkan izin pengelolaan tambang yang diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba.

Ketua BEM KM Unmul, Muhammad Ilham Maulana menyebut bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi, merupakan salah satu upaya pembungkaman oleh rezim Prabowo-Gibran.

"Perguruan tinggi adalah salah satu ruang laboratorium peradaban yang membentuk kaum intelektual, dan sebagaimana mampu mengendalikan sosial kontrol negara sampai saat ini," tegasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (26/01/2025).

Wacana IUP bagi perguruan tinggi muncul ketika Baleg DPR mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Baca Juga: Dinas ESDM Kaltim Pastikan WPR Mampu Kendalikan Tambang Ilegal

Mereka menilai apabila perguruan tinggi mendapatkan akses mengelola tambang, maka bisa menjadi sumber pendapatan ketimbang menarik uang kuliah yang begitu besar dari mahasiswa.

Menjawab hal tersebut, Ilham tidak yakin UKT akan jauh lebih murah, ketika perguruan tinggi nantinya memiliki izin usaha mengelola tambang. Tidak ada yang menjamin hal tersebut terjadi dalam waktu yang akan datang. 

"Tanpa diberikan izin tambang saja uang UKT mahasiswa sudah tinggi. Tidak ada yang bisa menjamin nantinya UKT akan menjadi ringan, apabila perguruan tinggi mendapatkan sumber pendapatan dari tambang," sebutnya.

Terpisah, Wakil Rektor II Universitas Mulawarman, Sukartiningsih menyebut bahwa pihaknya tidak terlalu terburu-buru dalam menyikapi RUU Minerba tersebut. 

"Kami masih mengkaji lebih dalam, muaranya kan setuju atau tidak setuju. Maka harus didiskusikan lebih dalam bersama para rektorat lainnya," tuturnya.

Baca Juga: BEM KM Unmul Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Bebani Rakyat Kecil

Load More