SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim). Hasilnya, MK menolak gugatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Isran Noor-Hadi Mulyadi, serta tidak melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim Anggota, Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal di Gedung MK pada Rabu (05/02/2025) kemarin.
Arief menjelaskan, terkait dalil yang diajukan oleh pemohon terkait politik uang, Bawaslu Kaltim sendiri telah menerima 16 laporan dari pemohon.
Hal itu pun sudah diklarifikasi oleh Bawaslu beserta Gakkumdu, bahwa pelapor praktik politik uang hanya mendapatkan laporan tersebut dari rekan-rekan relawan.
Baca Juga: Dinilai Tidak Profesional, Ketua Bawaslu Kaltim Siap Bawa Dokumen dan Bukti ke MK
"Oleh karena itu, Gakkumdu memberikan penilaian bahwa hal itu tidak cukup bukti untuk ditinjaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilihan," ungkapnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).
Andai persoalan tersebut terbukti, quad non, hal tersebut juga tidak dapat dipastikan mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara pemohon. Terlebih, MK tidak meyakini akan kebenaran dalil Pemohon a quo.
"Dengan demikian dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tambahnya.
Selain itu, MK juga membacakan dalil pemohon yang berkaitan dengan borong partai, diduga dilakukan oleh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy-Seno. Namun, dalil tersebut pun ditolak oleh MK.
"Berdasarkan atas fakta hukum di atas, ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalikan oleh pemohon," tuturnya.
Baca Juga: Refly Harun dan Bukti Politik Uang: Gugatan Pilgub Kaltim Memanas di MK
Berita Terkait
-
Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK
-
MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut
-
Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?
-
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
-
Drama Sengketa Pilkada Jateng Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin: Pencabutan Gugatan Dikabulkan MK!
Terpopuler
- Kisruh Gas LPG 3 Kg, Publik Pertanyakan Fungsi Program Lapor Mas Wapres: Gibran Cuma Bisa Bagi Susu
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Eliano Reijnders: Jujur Saya Tidak Bisa
- Simon Tahamata Kecewa dengan Belanda: Orang Maluku Berjuang untuk Mereka, tapi...
- Kevin Diks Tunggu Telepon dari Timnas Belanda
Pilihan
-
Menteri Prabowo Segel Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe dan Donald Trump
-
MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari
-
Keunikan Indonesia, Punya 2 Ibu Kota yang Langganan Banjir
-
MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
-
Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang
Terkini
-
MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari
-
Keunikan Indonesia, Punya 2 Ibu Kota yang Langganan Banjir
-
MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
-
Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang
-
Heboh Pengunjung Kena Pungli di IKN, Diminta Parkir dan Pengawalan Sampai Rp 250 Ribu