Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB
Sidang pengucapan Putusan Perkara Pilkada Kukar 2024 di MK RI. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan menyatakan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, tidak dapat diterima. 

Sedangkan Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suyadi-Alif Turiadi, lanjut ke tahap sidang berikutnya.

Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara disampaikan dalam sidang pleno, Rabu (05/02/2025).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pemohon--Awang Yacoub Lutman-Akmad Zais--tidak memenuhi syarat formil karena alasan-alasan permohonan dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur). 

Baca Juga: Menunggu Keputusan MK, Tim Rudy-Seno Rancang Akselerasi Pemerintahan Baru

“Karena itu, tidak terdapat keraguan Mahkamah untuk menyatakan permohonan yang ajukan oleh Pemohon tersebut adalah tidak jelas, atau kabur, atau obscuur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur adalah beralasan menurut hukum,” tegasnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/02/2025).

Pilkada Kukar 2024. [Ist]

Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum. Mahkamah berpendapat permohonan yang diajukan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Menimbang, bahwa dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan kewenangan atau tegang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan permohonan kabur, dalam pokok permohonan menyatakan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” katanya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyampaikan bahwa, perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suyadi-Alif Turiadi untuk hasil perselisihan Bupati Kutai Kartanegara 2024 akan lanjut ke pembuktian selanjutannya.

Baca Juga: 3.927 Siswa di Kukar Menunggu Program Makan Bergizi Gratis yang Kembali Ditunda

Untuk jadwal sidang perkara yang lanjut ke tahap berikutnya akan diagendakan, mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.

Load More