SuaraKaltim.id - Proyek Teras Samarinda masih menyisakan masalah besar terkait puluhan pekerja yang belum menerima upah mereka selama hampir satu tahun. DPRD Samarinda pun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk segera mencari solusi agar pembayaran upah pekerja bisa terselesaikan.
Ditemui di acara Ramah Tamah Pemkot Samarinda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Hal itu disampaikan Desy, Senin (03/03/2025).
"Tanyakan sama yang ada di tempat," kata Desy disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (04/03/2025).
Dalam video yang beredar di media sosial, Desy terlihat menghindari awak media ketika sejumlah wartawan meminta keterangan terkait upah pekerja Teras Samarinda.
Baca Juga:Tajam ke Dishub, Tumpul ke PUPR? DPRD Samarinda Singgung Sikap Wali Kota
Melalui pernyataan dari Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy beberapa waktu lalu, ia menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki wewenang dalam pembayaran upah pekerja Teras Samarinda. Sebab, wewenang tersebut dimiliki oleh kontraktor yang mempekerjakan karyawannya.
Tercatat, kontraktor masih memiliki tanggungan terhadap pekerjaTeras Samarinda sebesar kurang lebih Rp 500 juta. Namun, sampai sekarang tak kunjung dibayarkan.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim menilai bahwa pemerintah punya andil dalam mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak kontraktor, khususnya Dinas PUPR Samarinda.
"Menurut saya, pemerintah punya kekuatan untuk menyelesaikan masalah ini, baik secara materil ataupun moril," tegasnya.
Pemerintah kota masih punya tanggungan pembayaran kepada kontraktor. Dari total anggaran sebesar Rp 36,9 miliar, sekitar 30 persen masih tertahan karena menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 3 Maret 2025
"Jika 30 persen, setidaknya masih ada yang harus dibayar sekitar Rp 10 Miliar, sedangkan tagihan upah pekerja yang diklaim kurang lebih Rp 400 juta sekian, itu sangat kecil nilainya dari Rp 10 Miliar," ucapnya pada Minggu (02/03/2025).