Pilkada Serang dan Ironi Demokrasi: MK Batalkan Kemenangan, Bawaslu Dicap Gagal Bertugas'
Home > Detail

Pilkada Serang dan Ironi Demokrasi: MK Batalkan Kemenangan, Bawaslu Dicap Gagal Bertugas'

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir

Kamis, 27 Februari 2025 | 12:34 WIB

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilu dengan perkara Nomor: 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025.

Hakim MK Enny Nurbaningsih, mengungkap dasar pertimbangan MK membatalkan kemenangan Ratu-Najib dan meminta KPU Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Salah satunya karena ditemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Mendes PDT, Yandri Susanto —suami Ratu— secara aktif melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib. 

Keterlibatan Yandri tersebut di antaranya ditemukan terjadi dalam Rapat Kerja Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Rakercab APDESI di Hotel Marbella Anyer, Kabupaten Serang, Banten pada 3 Oktober 2024.

Kepala Desa Bojong Pandan sekaligus Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, Hulman selaku saksi menyebut, Yandri ikut membantu pemenangan Ratu-Najib. Setelah acara Rakercab APDESI itu digelar, Hulman yang turut hadir kala itu bahkan mengakui sempat berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib. 

MK menilai Yandri dan kepala desa tersebut telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi: 'Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon'.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan PDT dapat secara signifikan memengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan PDT sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," jelas Enny. 

Keterlibatan Yandri yang diduga secara aktif mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib, sebenarnya sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Namun, Bawaslu ketika itu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena mengklaim tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu.

Sementara, Yandri membantah mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya. Dia juga berdalih saat hadir dalam acara Rakercab APDESI statusnya belum menjadi Mendes dan PDT. 

Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

"Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati," kata Yandri saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Peran Bawaslu Disorot

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menyebut fenomena cawe-cawe pejabat bukan hanya terjadi di Pilkada, tapi juga terjadi saat Pilpres.

Namun penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu itu tidak pernah ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu.

"Logikanya sederhana, sekiranya Bawaslu bekerja dengan baik melihat soal cawe-cawe ini sebagai satu hal yang berbahaya dan melanggar prinsip-prinsip dalam Pilkada, itu harusnya nggak sampai ke MK," ujar Hamzah kepada Suara.com, Rabu (26/2/2025).

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati sependapat dengan Hamzah.

Putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang, kata Neni, adalah bukti tidak berjalannya peran Bawaslu. Padahal ada banyak pelanggaran terkait Pilkada yang diajukan ke MK, semestinya bisa diselesaikan oleh Bawaslu. 

Neni sendiri bahkan sempat melaporkan 30 dugaan pelanggaran pilkada di beberapa daerah ke Bawaslu. Tapi tidak pernah ada tindaklanjutnya. 

"Kenapa para pemohon itu kemudian mengajukan gugatan sengketa terkait dengan pelanggaran di lapangan ke MK? Ya karena lapor ke Bawaslu itu percuma. Ada istilahnya: Percuma lapor Bawaslu!" ungkap Neni kepada Suara.com

Selain Pilkada Kabupaten Serang, ada 23 daerah lain yang diputuskan MK untuk dilakukan PSU. Evaluasi besar-besaran terhadap Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara menurut Neni sesuatu hal yang perlu dilakukan.

"Stigmatisasi negatif terhadap Bawaslu menurut saya ini hal yang sangat serius. Saya kira ke depan memang perlu dilakukan evaluasi terhadap lembaga ini," tuturnya. 

Prabowo Didesak Copot Mendes 

Selain kinerja Bawaslu perlu dievaluasi, Presiden Prabowo Subianto juga didesak  mencopot Yandri dari jabatan Mendes dan PDT. Desakan itu salah satunya disampaikan oleh Lokataru Foundation. 

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen telah menyampaikan permohonan tersebut lewat sepucuk surat yang dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dia berharap Prabowo dapat segera mencopot Yandri sebelum digelarnya PSU Pilkada Kabupaten Serang. 

"Kami menguji Presiden Prabowo apakah berani atau tidak memberhentikan Yandri," ujarnya.

Lokataru Foundation juga berencana melaporkan Yandri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

"Kami duga ini Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar; menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan, dan seterusnya," ungkap Pedro.

Langkah Pedro tersebut diamini oleh Herdiansyah Hamzah Castro sangat masuk akal atau pantas. Lantaran, ada persoalan etik yang dilanggar. Namun Castro sangsi, desakan tersebut bakal membuahkan hasil 

"Tapi saya sangsi karena Prabowo sendiri juga berkali-kali punya problem cara pandang berkaitan dengan etika," katanya.


Terkait

Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, PKB Gercep Cari Calon Pengganti di Pilkada Tasikmalaya
Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB

Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, PKB Gercep Cari Calon Pengganti di Pilkada Tasikmalaya

Ade Sugianto yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dari PKB, sebelumnya dinyatakan menang dalam Pilkada Tasikmalaya oleh KPU dengan raihan suara 52 persen

Anggaran PSU Pilkada 2024 Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun
Kamis, 27 Februari 2025 | 18:39 WIB

Anggaran PSU Pilkada 2024 Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun

"Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp 900 (miliar) sampai Rp1 triliun,"

Daftar 18 Daerah Belum Siap Gelar PSU Pilkada 2024, Kenapa?
Kamis, 27 Februari 2025 | 15:47 WIB

Daftar 18 Daerah Belum Siap Gelar PSU Pilkada 2024, Kenapa?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa sebanyak 18 daerah belum memiliki anggaran yang cukup untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Terbaru
Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!
polemik

Ironi di Serambi Mekah: Pasangan Gay Dicambuk di Depan Publik!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:19 WIB

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonisnya 80 kali hukuman cambuk ke pasangan Gay karena melanggar Pasal 63 Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Gerakan Rakyat; Benteng Politik Anies Keluar dari Trauma Ditinggal Parpol? polemik

Gerakan Rakyat; Benteng Politik Anies Keluar dari Trauma Ditinggal Parpol?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 08:12 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Diprediksi jadi Parpol: Antisipasi Anies Tak Rasakan Pahitnya Ditinggalkan Partai Pendukung!

Konflik Berulang Anggota TNI-Polri, Fenomena Gunung Es yang Tak Usai polemik

Konflik Berulang Anggota TNI-Polri, Fenomena Gunung Es yang Tak Usai

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:47 WIB

SETARA Institute mencatat tidak kurang dari 37 konflik dan ketegangan antara anggota TNI-Polri itu terjadi di pada 2014-2024.

Dari MBG hingga Danantara: Mengapa Ahli Menilai Prabowo Tengah Jadikan Orang Miskin Komoditas? polemik

Dari MBG hingga Danantara: Mengapa Ahli Menilai Prabowo Tengah Jadikan Orang Miskin Komoditas?

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:03 WIB

Namun, sejumlah pakar menilai yang terjadi justru komodifikasi kemiskinankemiskinan dijadikan komoditas atas nama pembangunan.

Kisah Warga Aceh Sukarela Tangani Konflik Gajah polemik

Kisah Warga Aceh Sukarela Tangani Konflik Gajah

Kamis, 27 Februari 2025 | 08:05 WIB

Menurut data BKSDA, setidaknya terdapat 583 kali konflik gajah dan manusia di Aceh sepanjang 2019 hingga 2023.

Mega Korupsi Pertamina Berpotensi Rugikan Konsumen Puluhan Triliun! Pengguna Pertamax Bisa Class Action! polemik

Mega Korupsi Pertamina Berpotensi Rugikan Konsumen Puluhan Triliun! Pengguna Pertamax Bisa Class Action!

Rabu, 26 Februari 2025 | 22:34 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi di Pertamina merugikan keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun

Krisis Konservasi: Gajah dan Harimau Sumatera Terancam di Aceh polemik

Krisis Konservasi: Gajah dan Harimau Sumatera Terancam di Aceh

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:03 WIB

Pemangkasan anggaran ini berdampak terhadap konservasi empat satwa kunci dilindungi, yaitu gajah, badak, orang utan, dan harimau sumatera.