Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 Januari 2025 | 18:03 WIB
Jokowi naik motor (Instagram)

SuaraSurakarta.id - Presiden ke-7 RI Jokowi buka suara usai disebut-sebut dalam kasus pagar laut yang viral.

Jokowi disebut pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM.

Menanggapi namanya dikaitkan dengan kasus pagar laut Jokowi hanya tertawa.

Jokowi mengatakan yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak, betul atau tidak betul.

Baca Juga: Disiapkan Kursi Khusus di Acara Puncak HUT MKGR, Jokowi Pastikan Berangkat?

"Itukan proses dari kelurahan, proses di kecamatan, proses di kantor BPN kabupaten. Itu kalau untuk SHMnya," terangnya, Jumat (24/1/2024).

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Jokowi menjelaskan jika untuk surat Hak Guna Bangunan (HGB) ada di kementerian. Itu bisa dicek saja apakah proses legalnya hingga prosedur legalnya.

"Itu semuanya dilalui dengan baik atau tidak, jadi bisa dicek. Itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain," jelas dia.

"Saya kira yang paling penting cek itu. Investigasi itu, ya," tandasnya.

Sebelumnya, perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group buka suara soal Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut, Tangerang.

Baca Juga: Respon Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Jokowi: Sangat Bagus Untuk...

Agung Sedayu Group tak menampik bahwa memliki SHM dan SHGB pagar laut di Tangerang tersebut.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan, SHM dan SHGB pagar laut tersebut sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.

"Perhatikan ucapan pernyataan menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifkat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (24/1/2025).

Kontributor : Ari Welianto

Load More